GRESIK - Jaring pukat harimau atau cantrang masih menjadi momok bagi nelayan tradisional. Tak terkecuali nelayan di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Nelayan setempat meminta Pemerintah Kabupatem (Pemkab) Gresik mengeluarkan regulasi terkait persoalan tersebut. Karena, sampai saat ini masih banyak nelayan luar Bawean yang pakai cantrang itu.
"Kami berharap, pak bupati membuat Perbup melindungi nelayan tradisional di Bawean," harap Rosyidin, warga Sangkapura, Selasa (8/6/2021) petang.
Menanggapi persoalan itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, jaring cantrang jelas dilarang dan tidak ada toleransi. Ini sudah menjadi persoalan nasional.
Persoalannya, kewenangan laut ada batasan wilayah. Namun, dirinya meminta nelayan tradisional tidak perlu khawatir. Sebab, masalah ini telah disampaikan ke Provinsi.
Terkait regulasi peraturan daerah (Perda) telah dibahas di tingkat legislatif. Tinggal, membuat peraturan bupati (Perbup).
"Alhamdulillah masyarakat Bawean tidak ada yang pakai jaring cantrang, ini bentuk menghargai ekosistem alam kita," kata Gus Yani saat pertemuan dengan para kiai dan ulama di Pesanggrahan, Kecamatan Sangkapura.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi