SUARA INDONESIA

Sejumlah Aset Daerah di Rumdis Mantan Bupati Keerom Papua Raib

Mustakim Ali - 15 June 2021 | 17:06 - Dibaca 2.95k kali
Peristiwa Daerah Sejumlah Aset Daerah di Rumdis Mantan Bupati Keerom Papua Raib
Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Keerom pada, Selasa (15/06/2021).
KEEROM - Kasus raibnya sejumlah aset daerah yang ada di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom masih dalam proses penyidikan. Kasus ini sedang dalam penanganan Reskrim Polres Keerom.

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemakab Keerom sebagai korban yang tertera dalam LP77/III/2021/STK/Keerom. Dimana dalam laporan awal ini terkait pencurian sejumlah barang inventaris yang ada di rumah Dinas Bupati Keerom yang sebelumnya ditempati oleh Muhammad Markum selaku Bupati Keerom priode 2016-2021 lalu.

"LP dari Pemkab Keerom ini tidak langsung dibuat, tapi ada tahapan-tahapan yang dilalui didalam internal Pemkab sendiri," ujar Iptu Bertu saat ditemui di Mapolres Keerom pada, Selasa (15/06/2021).

Dirinya mengakui bahwa sejumlah aset daerah tersebut diketahui hilang saat Wakil Bupati Keerom yang baru, Wahfir Kosasih hendak menempati rumah dinas tersebut yang sebelumnya sebagai rumah dinas bupati Keerom.

Menurut Iptu Bertu, dimana sebelumnya PLH Bupati Keerom yang saat itu dijabat oleh Irwan menginformasikan kepada saudara Muhammad Markum baik melalui surat maupun telpon untuk segera mengembalikan sejumlah aset daerah tersebut, namun tidak digubris oleh yang bersangkutan.

"Setelah beberapa tahapan atau proses yang dilalui, kita dari kepolisian mendampingi pihak Pemkab Keerom untuk mengambil sejumlah aset daerah yang ada di rumah peribadi saudara Markum. Kurang lebih 40 item yang terdaftar hanya sebagian saja yang sudah dikembalikan sementara yang lainnya masih di kediamannya," jelasnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Keerom itu, pada tanggal 26 April 2021 pihaknya gelar lidik menjadi penyelidikan dalam kasus tersebut dan kemudian ditetapkan bahwa kasus ini sebagai penggelapan jabatan bukan pencurian.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk keterangan sksi ahli di Kemendagri guna untuk memastikan bahwa pemindahan sejumlah aset daerah dari rumah dinas ke rumah pribadi oleh saudara Markum masi dalam status sebagai Bupati Keerom yang masih aktif.

"Untuk terduga tersangka sendiri sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali sebagai intograsi awal dan sebagai saksi," bebernya.

Kata Iptu Bertu, sementara status dari saudara Markum sendiri saat ini masih terduga tersangka. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung dan statusnya naik menjadi tersangka, karena sejumlah barang bukti kami sudah kantongi.

Untuk jumlah kerugian Iptu Bertu mengakui masih dalam proses perhitungan, karena pihaknya harus melibatkan pihak aset Pemkab Keerom mengingat sejumlah aset daerah yang tertera akan mengalami penyusutan sehingga harus melibatkan pihak yang berkompeten.

"Meskipun sejumlah aset dikembalikan namun proses hukum tetap berjalan, karena yang kita fokuskan disini adalah tindakan melawan hukumnya," jelasnya.

Untuk kasus pengelapan jabatan yang melibatkan mantan Bupati Keerom priode 2016-2021 ini diakuinya dijerat dalam pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya