BONDOWOSO - Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso berencana akan melakukan revisi Perda nomor 5 tahun 2010, yang mengatur tentang pelayanan publik.
Adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini terdapat kekurangan yang butuh disempurnakan.
"Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat," kata
Irwan Bachtiar Rahmat, Wakil Bupati Bondowoso saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, Wabup Irwan, mengungkapkan, bahwa telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik.
Katanya, dalam FGD tersebut membahas beberapa point penting yang akan direvisi.
Diantaranya, mengenai pengaturan petugas pelayanan publik bagaimana idealnya. Termasuk, sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standarisasi.
"Kemudian hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Itu sudah dibicarakan tadi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi