SUARA INDONESIA

Husni: Kesbangpol dan Honorarium Jadi Catatan Ruwet Pemkab Trenggalek

Rudi Yuni - 18 June 2021 | 16:06 - Dibaca 743 kali
Peristiwa Daerah Husni: Kesbangpol dan Honorarium Jadi Catatan Ruwet Pemkab Trenggalek
Rapat Komisi I membahas LKPJ Bupati

TRENGGALEK - Rapat klarifikasi laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020 terus berlangsung, kali ini giliran Komisi I DPRD memanggil OPD mitra untuk dimintai pertanggungjawaban atas semua pelaksanaan kegiatannya.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid rapat pembahasan ini perlu dilakukan karena untuk mengkoreksi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dan untuk acuan kegiatan yang akan datang.

"Hasilnya ada beberapa kegiatan yang menjadi catatan Komisi I, seperti kesalahan teknis yang dilakukan OPD serta kesalahan pelaksanaan," kata Husni usai rapat, Jum'at (18/6/2021).

Dicontohkan Husni, seperti catatan pemberian honorarium. Dalam pelaksanaannya banyak ditemukan ketidaksesuaian pemberian honorarium sesuai keperuntukan.

Misal seharusnya honorarium itu akan diberikan kepada 10 orang, namun dalam rencana pelaksanaannya dianggarkan 15 orang. Alhasil sisa dari alokasi untuk honorarium masuk dalam Silpa dan itu sangat tidak di benarkan.

"Jadi alokasi anggaran yang disiapkan melebihi kuota yang harus dibayar, sehingga dalam akhir anggaran tidak terserap dan menjadi Silpa," ungkapnya.

Melihat hal itu disampaikan Husni bahwa dalam perencanaan yang dilakukan sudah tidak maksimal, meski itu masuk catatan LHP BPK, namun disana hanya mencatat pengelolaan administrasinya.

Namun yang dibahas Komisi I kali ini bukan itu, Komisi I ingin membahas manfaat anggaran ini untuk apa dan outputnya bagaimana. Sehingga anggaran yang telah direncanakan bisa sesuai fungsi dan manfaatnya.

"Ada lagi yang ruwet dalam perencanaan yakni polemik pembangunan gedung Kesbangpol," terangnya.

Ditambahkan Husni, kenapa bisa dikatakan ruwet dan belum selesai hingga saat ini karena dalam perencanaan tidak maksimal. Kendati demikian pihaknya tidak bisa berkomentar banyak.

Namun ini merupakan satau keteledoran dan kelalaian daripada pengelolaan pelaksanaan pada pemegang aset ketika itu. Karena ada mekanisme yang tidak sesuai, bahkan dalam membangunkannya tidak ada izin dan lahan masih milik orang lain.

"Itu malah tidak masuk LHP, karena kita juga tidak tahu kenapa. Seharusnya ini ada aksi gugatan namun kita lihat dulu bagaimana solusi yang akan diambil Pemkab," pungkasnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV