LAMONGAN - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), agar tidak terus meningkat. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus.
SE bernomor 443.2/164/413.011/2021 tersebut, berisi tentang antisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lamongan.
"SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan Mengoptimekan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan," ungkap Bupati Yuhronur Efendi, Selasa (22/6/2021).
"Selain itu juga hasil rapat Satgas Covid-19 Kebupeten Lamongen tenggal 21 Juni 2021. Serta mempertimbangkan eskalasi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Lamongan," tambahnya
Adapun dalam SE tersebut, berisi 6 point pokok penting yang harus diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat.
1. Penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus lebih ditegakkan, baik oleh Satgas Desa, maupun Satgas Kecamatan, terutama untuk operasi masker dan penertiban kerumunan massa;
2. Memberlakukan, mengaktifian kembali Kampung Tangguh, dan walib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan;
3. Wajib menyediakan ruang-ruang Isolasi yang ada di desa atau kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala.
4. Memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung, cafe, dan swalayan. Hal itu berlaku juga untuk aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa,
5. Melarang penyelenggaraan hajatan/ rosepsi sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut terkait penyebaran Covid - 19 di Kabupaten Lamongan.
6. Membatasi kegiatan keagamaan hingga 25% dan agar memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi