LAMONGAN - Kasus terkonfirmasi positif corona viruse disease 2019 (Covid-19), di Kabupaten Lamongan terus mengalami peningkatan, khususnya klaster hajatan dan pekerja rantau. Bahkan hampir setiap hari ada pasien yang meninggal dunia.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait diberlakukannya kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menyikapi penyebaran Covid-19, yang semakin meluas. Wakil Ketua DPRD Lamongan, Darwoto, mendukung dan meminta Satgas Covid-19, untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
"Kami melihat penyebaran Covid-19, semakin cepat dan luas. Korbannya juga semakin banyak. Kami meminta Satgas memperketat pendisiplinan, sampai tingkat Kecamatan dan Desa," kata politikus PDI Perjuangan ini, saat ditemui di kantornya, Kamis (24/6/2021).
Selain itu, Darwoto, transparan masalah data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kami melihat, data update yang disajikan Dinas Kesehatan Lamongan, berbeda jauh dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.
"Menurut kami, penanganan yang dilakukan masih lamban. Harapan kami, jika data sesungguhnya dibuka, masyarakat akan lebih waspada," tegasnya
Tidak cukup hanya itu, ujar Darwoto, kami juga meminta masyarakat untuk displin, tidak bosan menjalankan prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menjauhi kerumunan.
"Nah ini juga tidak kalah penting, masyarakat harus terus disiplin melaksanakan prokes dan mematuhi anjuran pemerintah. Jangan anggap remeh Covid-19, karena ini nyata adanya," pungkasnya
Perlu diketahui, Kabupaten Lamongan masuk dalam kategori zona orange, pasca adanya lonjakan kasus positif, akibat munculnya klaster hajatan dan pekerja madura.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi