TRENGGALEK - Belum selesainya polemik status kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trengggalek manjadi pembahasan hangat di tingkat legislatif.
Hal itu dikarenakan masalah terkait pembangunan kantor yang dilakukan oleh Pemkab Trenggalek diatas lahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga saat ini belum selesai.
"Polemik kantor Kesbangpol hingga saat ini masih belum selesai, ini kami nilai terjadi pada awal perencanaan yang ruwet," kata Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Senin (28/6/2021).
Ditegaskan Husni, kenapa bisa dikatakan ruwet, karena polemik tersebut belum selesai hingga saat ini. Dengan adanya masalah tersebut bisa dikatakan tidak maksimalnya perencanaan diawal kegiatan.
Kendati demikian pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. Mengingat terjadi polemik ini karena adanya kesalahan pembangunan diatas lahan bukan milik Pemkab.
"Ini merupakan satu keteledoran dan kelalaian daripada pengelolaan pelaksanaan pada pemegang aset ketika memberikan izin waktu itu," tutur Husni.
Ditambahkan Husni, masalah itu timbul karena ada mekanisme yang tidak sesuai, mulai dari perencanaan hingga kelalaian dalam membangun karena tidak ada izin. Bahkan kelalaian dalam membangun karena yang dibangun merupakan lahan yang masih milik orang lain.
"Masalah ini malah tidak masuk LHP BPK, seharusnya ada aksi gugatan dari masyarakat dengan kelalaian itu. Namun kita lihat dulu bagaimana solusi yang akan diambil Pemkab," imbuhnya.
Dilain tempat Sekertaris Daerah Joko Irianto menerangkan bahwa pihaknya telah menyadari adanya polemik itu, sehingga segala upaya akan segera mungkin dilakukan agar Kesbangpol dapat menempatinya lagi kantornya kembali.
Berbeda dengan pernyataan anggota DPRD, Sekda menjelaskan bahwa proses tukar guling aset yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah usai dan tidak ada masalah.
"Persetujuan penempatan telah mendapat izin dan proses telah selesai, Kesbangpol bisa menempati kantor kapan saja," ucapnya.
Lanjut Joko Irianto, proses ini telah mendapat izin dan persetujuan melalui Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim). Persoalan tukar guling aset itu telah selesai.
Malah menurutnya, Kemenkumham menawarkan jika diperlukan pegawai yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Trenggalek bisa membantu proses bersih-bersih sebelum ditempati.
"Meski belum ditempati hingga saat ini, yang terpenting aset sudah resmi milik pemkab," jelasnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi