SUARA INDONESIA

Rapat Bahas Ranperda Penyertaan Modal PT. Jwalita Energi Lestari Trengggalek Diskors

Rudi Yuni - 29 June 2021 | 14:06 - Dibaca 1.30k kali
Peristiwa Daerah Rapat Bahas Ranperda Penyertaan Modal PT. Jwalita Energi Lestari Trengggalek Diskors
Suasana pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pansus IV DPRD bersama Tim eksekutif tentang penyertaan modal kepada PT. Jwalita Energi Lestari Trengggalek (JET) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

TRENGGALEK - Pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pansus IV DPRD bersama Tim eksekutif tentang penyertaan modal kepada PT. Jwalita Energi Lestari Trengggalek (JET) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) diskors. 

Penundaan itu dilakukan karena eksekutif belum mampu menyuguhkan data tentang rancangan output dari modal yang akan dikucurkan kepada SPBU serta adanya beberapa catatan tentang belum adanya biaya untuk pendirian SPBU.

"Rapat kita skors, karena eksekutif belum mampu menjawab pertanyaan pansus tentang rancangan output kedepan usai penyertaan modal," kata Sukarodin selaku Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek usai rapat, Selasa (29/6/2021).

Disampaikan Sukarodin, ini merupakan rapat tindaklanjut dari rapat sebelumnya yang mana pernah juga membahas penyertaan modal ini, namun dalam pembahasannya sempat terhenti karena ada pergantian judul dalam pembentukan Ranperda. 

Dalam awal perencanaan pembahasan Ranperda, Ranperda ini sempat diberi judul penyertaan modal pada PT JET. Namun dalam pembahasan timbul pertanyaan bahwa jika pemda akan memberikan modal apakah bentuk usaha yang akan diberikan sudah ada. 

"Sempat kita tanya bentuk usaha atau PT yang akan menyerap modal sudah berdiri apa belum, namun ternyata jawabannya belum," jelas Sukarodin.

Saat itu bentuk usaha berupa PT yang akan diberikan modal disampaikan Sukarodin belum berdiri, yang ada hanya berupa Perda pendirian saja. Jadilah pembahasan kembali, jika PT belum ada kok sudah mengajukan penyertaan modal, terus siapa yang akan diberikan modal.

Dari hasil itu kemudian ada perubahan judul menjadi penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian pada perusahaan perseroan daerah JET. Sehingga penyertaan modal untuk siapa harus jelas, tentu bentuk usahanya harus berdiri dahulu.

"Namun setelah kita evaluasi, eksekutif mengatakan ada problem lagi terkait biaya pendirian PT JET yang tidak dicantumkan dalam perda pendirian PT," ungkap Sukarodin.

Lanjut Sukarodin, hal itu menjadi catatan pembahasan yang akan datang. Selain itu pansus juga meminta gambaran kepada eksekutif untuk memaparkan rencana kedepan terkait output pendapatan dan penggunaan penyertaan modal.

Karena penyertaan modal ini akan dipakai untuk mengelola SPBU, dimana selama ini masih memakai pola APBD dan sesuai temuan BPK maka harus diserahkan pada perusahaan milik daerah.

"Alasan itulah kita meminta gambaran output kedepan, namun eksekutif belum mampu menjabarkan sehingga rapat kita skors," pungkasnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya