SUARA INDONESIA

Lindungi Kelompok Termarjinalkan di Trengggalek, Ranperda Tentang Gender Dibahas

Rudi Yuni - 29 June 2021 | 16:06 - Dibaca 1.45k kali
Peristiwa Daerah Lindungi Kelompok Termarjinalkan di Trengggalek, Ranperda Tentang Gender Dibahas
Suasana rapat Pansus III bersama Tim Asistensi dan Dinsos P3A membahas ranperda tentang Gender yang dipimpin Sukarodin (Rudi/SuaraIndonesia.co.id)

TRENGGALEK - Kedua kalinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Trengggalek tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) tengah dibahas. Ranperda usulan eksekutif ini menitik beratkan pada upaya mengakomodir kelompok yang termarjinalkan.

Mugianto selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) III menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah dibahas dua kali dengan menghadirkan tim asistensi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

"Ranperda ini tentang pengarusutamaan gender, dengan konsentrasi pada pembangunan berbasis perspektif gender," kata Mugianto Ketua Pansus III usai rapat di gedung DPRD lantai II, Selasa (29/6/2021).

Lanjut Mugianto, hasil dari rapat kali ini Pansus III telah mendengar output dan urgensi kenapa Ranperda ini harus dibuat, paparan itu telah disampaikan oleh dinas pemrakarsa yakni Dinsos P3A.

Alhasil dalam pelaksanaan pembahasan pansus telah menerima urgensinya dan saat ini telah membahas poin pada materinya.

Inti pada poinnya, ada pada tatkala Perda sudah jadi akan diimplementasikan untuk mengakomodir kelompok yang termarjinalkan yang akan diikutsertakan dalam proses pembangunan.

"Ranperda itu ditargetkan mampu diselesaikan tahun ini, dengan harapan bisa wujudkan Trengggalek yang responsif gender," tuturnya.

Masih menurut Mugianto, Ranperda PUG ini sendiri disusun sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan pembangunan sesuai perspektif gender.

Salah satunya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan. Misal yang telah terlaksana adanya musrenakeren dalam pembahasan merancang RPJMD.

"Intinya Perda ini akan mengakomodir kepentingan kelompok yang termarjinalkan yang selama ini belum tersentuh oleh pembangunan inklusif dari daerah," ucapnya.

Dicontohkannya, termasuk melindungi penyandang disabilitas, anak PMKS dan semua warga Trengggalek yang disana masuk dalam status termarjinalkan. Sehingga semua OPD bisa menganggarkan untuk kepentingan kelompok yang termarjinalkan ini.

Urgensinya, Ranperda PUG sendiri disusun sebagai salah satu wujud keseriusan Pemkab Trenggalek dalam melakukan pembangunan sesuai perspektif gender. Salah satunya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya