SUARA INDONESIA

Jika Lelang Turun Hingga 33 persen, Husni: Biaya Pembangunan Hanya 62 persen

Rudi Yuni - 01 July 2021 | 14:07 - Dibaca 1.04k kali
Peristiwa Daerah Jika Lelang Turun Hingga 33 persen, Husni: Biaya Pembangunan Hanya 62 persen
Husni saat dikonfirmasi awak media menanggapi pemenang lelang yang turun hingga 33 persen, (Rudi/SuaraIndonesia.co.id)

TRENGGALEK - Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menyayangkan banyaknya pemenang lelang pekerjaan yang turun hingga 33 persen dari pagu.

Karena secara perhitungan dengan besaran biaya hasil lelang yang turun jauh akan mengakibatkan pekerjaan yang asal asalan. Karena hasil dari perhitungan, ada biaya pembayaran pajak sekitar 15 persen. 

"Jika penurunan sampai diangka 33 persen dari pagu, selain teknis, logikanya perhitungan dimana," tegas Husni menyampaikan kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

Diterangkan Husni, misal ada pemenang lelang pekerjaan dengan penurunan hingga 33 persen dari harga pagu maka bisa dipastikan pekerjaannya akan kurang maksimal. 

Pihaknya mencontohkan, misal dari harga pagu lelang dimenangkan dengan penurunan 33 persen. Seharusnya di fikirkan karena ada pajak yang harus dibayar sebesar 10 persen, serta biaya lainnya yang ada katakanlah total sekitar 15 persen.

"Kalau turunnya 33 persen, ditambah biaya yang wajib dikeluarkan 15 persen, berarti ada 48 persen. Jadi biaya konstruksi disana hanya 62 persen, coba fikirkan, wajar tidak disana," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu diterangkan Husni seharusnya ULP mengetahui dimana pekerjaan mayor berasa, misal dalam pembangunan jalan. Apa saja pekerjaannya dan mana pekerjaan yang biayanya paling besar, beton ataukah galian itu bisa dilihat.

Sedangkan minor adalah hasil uji kekerasan tanah dengan pengukuran alat. Karena dengan tidak kerasnya jalan, walaupun diatasnya diberi aspal tanpa memperjuangkan kepadatan jalan maka tetap tidak menjamin usia perbaikan.

Akhirnya yang asal asalan ini yang banyak menghabiskan biaya. Karena jika yang bermasalah adalah tekstur tanahnya, maka mereka hanya berasumsi memiliki kewajiban mengerjakan jalan diatas tanah saja.

"Karena tindak pidana terhadap masalah itu ada sanksinya, bahkan apabila pengguna barang dan jasa dalam perencanaan merugikan negara," pungkasnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya