BONDOWOSO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso KH. Asy’ari Pasha menghimbau agar masyarakat mematuhi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang sudah dilaksanakan dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi Forkopimda dengan FKUB dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat corona virus 19 di Aula di Ruang Sabha Bina Praja II Pemkab Bondowoso, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, KH Asy'ari, mengatakan, PPKM darurat ini sebenarnya memiliki tujuan baik untuk membentengi masyarakat agar tidak terpapar virus corona atau Covid-19.
"Sebenarnya sudah ada himbauan dari MUI wilayah agar mengikuti kebijakan pemerintah berhubungan dengan pembatasan kegiatan masyarakat, kami sebagai MUI daerah Bondowoso akan mengikuti anjuran tentang hal itu,"ujarnya.
Dia mengatakan, di dalam agama sebenarnya juga dianjurkan dalam memelihara kesehatan. "Hifdzun Nafs (memelihara jiwa) sama halnya memelihara kesehatan, itu harus," imbuhnya.
Dia menuturkan, jika mengerti agama maka akan mematuhi kebijakan pemerintah, sebab kondisi saat ini sedang darurat corona yang mengganggu dan mengancam terhadap kesehatan masyarakat.
"Jadi esensinya kebijakan pemerintah itu untuk memelihara dan menjaga kesehatan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, sebagai umat muslim wajib hukumnya untuk mentaati pemimpin yang dalam hal ini adalah pemerintah.
"Ini anjuran dari agama, Athi'ullaha wa athi'ur rasula wa ulil amri minkum. Selama ulil amri (pemimpin) selama tidak mengarah pada kejelekan atau mafsadat (kerusakan), arinya mengarah pada kebaikan, maka harus kita ikuti, itu jelas anjuran dari Al-quran," ujarnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan (Protkes). Seperti Menggunakan masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun.
"Kami juga mengajak pada masyarakat agar selalu mendekatkan diri pada Allah dengan selalu baca istighfar, bertaubat, dan juga berdoa agar wabah ini segera berakhir," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan itu diambil untuk memperketat aktivitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Kebijakan itu sudah mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.
Pengetatan peraturan PPKM darurat ini fokus di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena menurut peta yang ada, setidaknya ada 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4.
Sehingga akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti dengan langkah penanganan khusus menurut standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi