MADIUN – Masa PPKM Darurat terus dimaksimalkan di Kota Madiun. Operasi yustisi digelar, Senin (5/7/2021) malam.
Berbagai pelanggaran masih ditemukan petugas. Bahkan, dua orang tercatat positif berdasar rapid antigen yang digelar di lokasi temuan pelanggaran.
Keduanya langsung dibawa ke Asrama Haji Kota Madiun untuk diberikan tindakan lanjutan.
‘’Malam ini kita gelar operasi yustisi sekaligus penindakan bagi tempat usaha yang kurang dan bahkan tidak mematuhi aturan,’’ kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Wawali Inda Raya memang turut dalam gelaran yustisi PPKM Darurat berdasar Instruksi Wali Kota nomor 15/2021 tersebut. Sejumlah lokasi dikunjungi. Pun, penindakan dilakukan.
Seperti yang terlihat di Jalan Kapuas, kawasan Stadion Wilis, hingga stasiun. Petugas mendapati sejumlah pedagang yang masih melebihi batas aktivitas berjualan.
Selain itu, juga ditemukan pedagang yang masih melakukan layanan makan di tempat. Rapid antigen di tempat pun dilakukan kepada sejumlah pelanggar.
‘’Dari kegiatan rapid antigen di tempat, kita temukan dua orang masing-masing penjual dan pembeli yang hasilnya positif. Keduanya langsung kita bawa ke Asrama Haji menggunakan ambulans,’’ jelasnya.
Tempat usaha, lanjut wawali, juga dilakukan penutupan untuk tiga hari ke depan. Itu dilakukan sebagai efek jera. Selain itu, waktu tiga hari penutupan juga sebagai antisipasi jika muncul kasus baru mengingat virus Covid-19 juga membutuhkan waktu inkubasi sebelum terdeteksi.
Tak heran, kontak erat di lokasi diminta untuk menjaga kesehatan dan segera melapor jika muncul gejala.
‘’Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan. Ke depan akan kita perketat lagi. Baik saat siang maupun malam,’’ pungkasnya. (Sep)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Sukron |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi