TUBAN - Puluhan orang terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dari puluhan orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) atau tidak memakai masker harus terima sanksi sidang ditempat.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, sidang ditempat dalam rangka kegiatan yustisi penegakan hukum selama PPKM Darurat. Sidang tersebut dilakukan secara online di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
"Hari ini dilakukan kegiatan tersebut, dimulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB bertempat di Pendopo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban," ungkap Darman. Jum'at (16/7/2021).
Lanjut, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 tentang Tibumtranmas, Pasal 27 c huruf ( b) Jo Pasal 49 Ayat 1 dan 4.
Petugas Kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan Tuban melakukan operasi yustisi dengan sasaran kendaraan yang melintas baik motor atau mobil di jalan raya Deandles Pantura Tuban.
"Mereka yang tidak memakai masker saat berkendara kita berhentikan, ada 26 orang yang melanggar prokes," terang Darman.
Selain itu, ke 26 orang yang tidak memakai masker mengikuti sidang ditempat secara online oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban. Berikutnya mereka yang melanggar dikenai sanksi membayar denda sebesar 50.000.
"Dari total tersebut sudah terkumpul 1.300.000, dan langsung diterima oleh jaksa eksekutor," imbuhnya.
Kata Darman operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan berjalan lancar dan aman. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi