SITUBONDO-Kasus perampasan dan perusakan peti jenazah covid-19 yang terjadi di Dusun Karangmalang, Desa Pandi Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mulai dilakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi, Kamis (22/7/2021).
Perampasan tiga peti jenazah Covid-19 yang terjadi pada bulan Juli 2021, di wilayah Kecamatan Mlandingan dan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ini terus dikembangan dan para pelaku akan disangsi hukum.
“Terkait perampasan peti jenazah Covid-19 yang dilakukan keluarga dan masyarakat akan diproses hukum oleh Polres Situbondo. Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, diantaranya petugas Patwal, sopir Ambulan dan kepala Desa Panji Kidul,” jelas AKBP Achmad Imam Rifai, Kapolrea Situbobdo.
Hal serupa, sambung AKBP Achmad Imam Rifai, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku perampasan peti jenazah Covid-19 yang terjadi di wilayah Kecamatan Mlandingan.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap peraku perampasan dua peti jenazah Covid-19 di Kecamatan Malndingan,” tegas Kapolres Situbondo.
Sebelum melakukan pemeriksaan ke pihak keluarga dan masyarakat yang merampas peti jenazah Covid-19, pihak penyidik Polres Situbondo akan memanggil Patwal dan petugas mobil ambulance serta kepala Desa Panji Kidul sebagai saksi.
“Pihak keluarga maupun masyarakat yang meranpas peti jenazah di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji terlebih dahulu dilakukan swab dan menunggu tujuh hari pasien meninggal akibat Covid-19, dengan pertimbanhan kemanusiaan,” tutur Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Imam Rifai mengatakan bahwa, polisi akan menindak tegas pelaku perampasan peti jenazah Covid-19. Pasalnya, dalam undang-undang sudah jelas. Baik dari KUHP maupun undang-undang N0 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Pemeriksaan ini, kita awali dengan pemeriksaan saksi petugas patwal, ambulan dan kepala desa,” jelasnya.
Tak hanya itu yang disampaikan AKBP Imam Rifai, namun dia juga menegaskan penyidik akan terus memproses kasus perampasan, pengerusakan serta pembakaran peti jenazah Covid-19 yang dilakukan pihak keluarga jenazah maupun masyarakat.
“Tindakan perampasan peti jenazah Covid-19 melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, juga membahayakan karena potensi penyebaran covid-19, sangat besar. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo tidak merampas peti jenazah Covid-19 tersebut,” pungkas Kapolres Situbondo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Nawang Wulan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi