KUTAI TIMUR - IR yang merupakan Sekretaris Daerah Pemkab Kutim, Provinsi Kalimantan Timur, diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kutim dalam panggilan pertamanya.
Dia dipanggil, sebagai saksi terkait kasus pengadaan solar cell pada tahun 2020 yang saat ini tengah ditangani serius oleh pihak kejaksaan.
Maka dari itu, pihak Kejaksaan Negeri akan kembali melakukan pemanggilan terhadap IR dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Kajari Kutai Timur, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Yudo, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kutim, Senin (26/07/2020).
"Sesuai surat panggilan yang telah kami layangkan pada hari Jum'at 23 Juli 2021 lalu, hari ini jadwal pemanggilan IR selaku Sekda dalam kapasitas selaku ketua TAPD dan pengguna anggaran dalam kegiatan pengadaan solar cell home system pada tahun 2020 yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kutim namun mangkir dengan alasan sakit tanpa ada keterangan resmi dan hanya disampaikan oleh ajudan yang bersangkutan secara lisan. Sesuai aturan kami akan panggil sebanyak 3 kali, jika tidak ada keterangan jelas akan kami jemput paksa. Kalau sakit, harus ada keterangan resmi," jelasnya.
Yudo juga menyampaikan bahwa selain IR, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri juga akan memanggil EM Kabid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda Kutim, IY Plt Kabag Pembangunan Kutim, AAY Kabid Anggaran BPKAD Kutim dan DH Kasubbid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda Kutim sesuai agenda yang telah terjadwalkan yakni mulai hari Selasa, Rabu dan Kamis pada minggu ini untuk diperiksa.
"Kapasitas sebagai saksi. Karena sifatnya penyidikan umum dan belum penetapan tersangka," imbuhnya.
Dirinya menyebutkan bahwa pihak kejaksaan juga memeriksa direktur dari CV yang melaksanakan pekerjaan pengadaan solar cell. Sebelumnya pihak Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan kepada SA yang menjabat sebagai Plt Kadis DPMPTSP pada tahun 2020.
Dalam pemeriksaan Direktur CV tersebut, lanjutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak kejaksaan, terutama terkait alamat dari CV yang digunakan dalam proyek tersebut diketemukan banyak yang tidak jelas.
"Ada diketemukan lebih dari 10 CV yang alamatnya tidak jelas dalam pemeriksaan berjalan dan akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak RT dan Desa/ Kelurahan setempat, jika tidak diketemukan, kami akan masukkan dalam DPO. Selanjutnya kami akan fokus melaksanakan penyidikan dalam perencanaan dan penganggaran terkait kasus ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasi Intel juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan penggalian alat bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara, agar Kejaksaan dapat menyajikan perkara ini secara lengkap dan komperehensif.
Dirinya juga menekankan bahwa dalam penanganan kasus, tidak ada istilah tebang pilih dalam pelaksanaan penanganannya, karena menurutnya upaya hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan tidak hanya represif namun juga melakukan penyelamatan keuangan negara.
"Sesuai instruksi Pak Kajari, seluruh pihak yang terkait dalam hal ini akan dipanggil dan diperiksa tanpa terkecuali. Para pihak yang saat ini masih berstatus saksi tidak menutup kemungkinan berubah status jadi tersangka apabila diketemukan minimal 2 alat bukti yang sah. Hal tersebut sebagai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan. Kedepan setelah kita selesai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait pembahasan perencanaan dan anggaran oleh TAPD yang merupakan eksekutif tentunya pemanggilan dan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap legislatif terkait dengan pembahasan penganggaran kegiatan tersebut, karena anggaran tidak dapat disahkan tanpa adanya persetujuan legislatif,” tutupnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi resmi dari IR yang merupakan Sekretaris Daerah Kutim, meski sudah coba dikonfirmasi baik melalui pesan text ataupun via telpon.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi