SUARA INDONESIA

Mulai Besok Pemkab Bondowoso Perbolehkan PKL Berjualan di Alun-alun

Bahrullah - 28 July 2021 | 16:07 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Mulai Besok Pemkab Bondowoso Perbolehkan PKL Berjualan di Alun-alun
Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso saat memimpin rapat (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Alun-alun Bondowoso.

"Mulai besok dibuka kembali alun-alun, PKL bisa berjualan kembali, tapi dibatasi waktunya tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, yang terpenting harus menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso saat mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021, Rabu (28/7/2021).

Kedepannya, kata Wabup Irwan, Pemkab akan mengumpulkan paguyuban PKL terutama yang di alun-alun supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan ini.

"Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama," ungkap politisi PDIP tersebut.

Namun untuk yang bandel melanggar aturan, lanjut Irwan, pertama akan diberi teguran, kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka usaha dan izinnya akan dicabut.

"Yang mulai dibuka pasar hewan, pasar tradisional, toko kelontong boleh buka namun batasi jam operasionalnya dan pengunjungnya. Untuk tempat wisata, bagi yang daerah masih level 4 tidak boleh dibuka," tuturnya.

Selain itu, imbuhnya, acara hajatan, acara haul, pengajian akbar, masih tidak diperbolehkan.

"Akad nikah diperbolehkan, akan tetapi hanya boleh dihadiri 10 orang. Walimahan dibatasi 20 orang, meskipun harus izin terlebih dahulu. Untuk resepsi tetap tidak diperbolehkan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya