SUARA INDONESIA

Pemilik Warkop yang Lawan Petugas Saat Operasi Prokes di Tuban Akhirnya Ditahan

M. Efendi - 28 July 2021 | 17:07 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Daerah Pemilik Warkop yang Lawan Petugas Saat Operasi Prokes di Tuban Akhirnya Ditahan
Petugas dari Kejaksaan Negeri Tuban saat menyerahkan Tatak ke petugas Lapas Kelas IIB Tuban, (Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pemilik warung Wrong Way Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak divonis penjara kurungan selama 5 bulan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juni lalu.

Humas PN Tuban, Uzan Purwadi menjelaskan, untuk kasus tersebut sudah inkrah, karena baik Tatak atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Sudah inkrah, karena tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak. Upaya hukum bisa dilakukan paling lama tujuh hari," jelas Uzan kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (28/7/2021).

Uzan menambahkan, bahwa ketika putusan hukum yang sudah inkrah, Kejaksaan langsung akan melakukan eksekusi sesuai putusan dalam persidangan.

"Untuk saudara Tatak infonya baru kemarin tanggal 27 Juli dilakukan eksekusi. Saya tidak tahu alasannya kenapa baru dieksekusi, karena yang mempunyai kewenangan eksekusi adalah Kejaksaan," ungkapnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tuban, Siswarno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan, bahwa Tatak telah dilimpahkan ke Lapas Tuban.

"Iya benar, baru masuk kemarin langsung narapidana," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, pihak Satpol-PP telah menyerahkan semua proses hukum Tatak tersebut kepada PN Tuban maupun Kejaksaan. 

"Untuk proses hukum Tatak ini kita serahkan ke yang mempunyai kewenangan," kata Heri.

Heri berharap dengan adanya penahanan Tatak yang melawan petugas saat menjalankan tugas, bisa menjadi edukasi bagi masyarakat Tuban.

"Semoga bisa menjadi efek jera dan bagi masyarakat yang lainnya tidak mencontoh hal itu. Karena kami kerja pagi hingga malam dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

Selain itu, suaraindonesia.co.id mencoba mengkonfirmasi Kejaksaan Tuban terkait eksekusi Tatak, namun hingga berita ini diturunkan belum Kejaksaan belum memberikan tanggapan.

Sekadar diketahui, tertanggal 23 Juni 2021 Tatak divonis penjara kurungan selama 5 bulan yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

Dan menetapkan 2 barang bukti 1 lembar STNK dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi S 8646 HJ untuk dikembalikan kepada Tatak. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 ribu. (Irq). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya