TUBAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban musnahkan barang bukti narkoba seberat satu setengah kilogram. Bersama Wakil Bupati Tuban, Riyadi dan Kepala BNNK Tuban langsung membakar barang bukti (BB) narkoba di depan kantor BNNK Tuban jalan Ronggolawe, Rabu (4/8/2021).
Pemusnahan BB dari pelaku berinisial BM yang sebelumnya ditangkap oleh BNNK Tuban saat melakukan pengiriman paket nerkoba menggunakan jasa ekspedisi dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menuju Jalan Raya Ponco-Jatirogo Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana menjelaskan, sesuai ketentuan dari Undang-undang dan sudah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri, termasuk uji laboratorium forensik, maka BB narkoba seberat 1,5 kilogram tersebut dimusnahkan.
"Setelah sudah dilakukan penyisihan untuk sidang di pengadilan, juga tersangka mengaku bahwa barang bukti ini memang miliknya. Maka, dengan waktu yang sudah ditetapkan, maka barang bukti kita musnahkan," ungkap I Made Arjana kepada awak media, Rabu (4/8/2021).
Sempat diberitakan sebelumnya oleh suaraindonesia.co.id cerita kasus dari BM pada tahun 2021, BM memesan ganja di Sumatera Utara untuk dikirimkan ke Malang dan Solo, terhitung 5 kali dari bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli. Kelima kali tersebut, pada setiap bulannya ganja yang dikirimkan seberat 1/2 atau setengah kilogram.
Selama pengiriman 5 kali tersebut, satu paketnya dibanderol dengan harga Rp 2,5 juta. Sedangkan, BM mendapatkan Narkotika memasok dari Sumatera Utara yang dikirimkan oleh B dengan harga Rp 1,5 juta. Keuntungan yang didapatkan BM dalam sekali pengiriman sebesar Rp 1 juta.
Agar tidak dicurigai, BM ketika memasok atau mengirimkan paket menggunakan nama anaknya yang berinisial MA. Namun, saat itu petugas BNNK Tuban sudah melakukan pengintaian dengan mengikuti kurir ekspedisi yang tertuju ke rumah MA. Sehingga, pada hari Rabu (7/7/2021) lalu, petugas berhasil meringkus BM di kediamannya Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Menurut I Made, sesuai dengan kontruksi hukum dari Kejaksaan dengan melihat kronologi yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 5 kali, sehingga pelaku terancam hukuman pasal 114 ayat 2.
"Sesuai pasal 114 ayat 2 yang kita primer, pelaku bukan hanya memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan. Akan tetapi pelaku sebagai pengantara, menyuplai, juga pengedar. Hal ini masuk dalam jual beli. Sehingga ancamannya hukuman mati atau minimal 6 tahun," jelas I Made.
Lebih lanjut, saat ini pengembangan kasus masih berjalan, pihaknya juga menyinggung soal nomor kontak berinisial B di handphone milik pelaku yang diduga berasal dari Sumatera.
Hingga saat ini proses hukum pelaku sudah sampai Kejaksaan, namun belum masuk pada tahap 2 karena sedang dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini tersangka masih kita titipkan ke BNN Provinsi Jawa Timur, karena kita belum punya rumah tahanan," tambahnya.
Saat ditanya, apakah penangkapan kasus pengedar narkoba termasuk yang terbesar? I Made membenarkan, karena kasus tersebut masuk lintas pulau dan di backup langsung oleh BNNP Jatim. (Diah/amj).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi