SUARA INDONESIA

Warga Probolinggo Bongkar Paksa Peti Jenazah Covid-19 Saat Pemakaman

Lutfi Hidayat - 09 August 2021 | 15:08 - Dibaca 10.39k kali

PROBOLINGGO - Sebuah video amatir yang direkam oleh warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo menampilkan suasana pembongkaran paksa peti jenazah Covid-19.

Mulanya jenazah digotong warga di dalam peti jenazah menuju area pemakaman, setibanya di atas liang lahat suasana tiba-tiba menjadi tak terkendali saat beberapa warga membongkar paksa peti jenazah.

Jenazah wanita atas nama Saida (34) dikeluarkan paksa dari dalam peti jenazah untuk dimakamkan, yang berupaya menenangkan warga kewalahan saat peti jenazah dilempar jauh dari atas liang lahat.

Peristiwa pelanggaran prosesur pemulasaran jenazah Covid-19 itu, terjadi pada Minggu sian (08/08/2021).

Menurut Koordinator Penegakan Hukum dan Disiplin Satgas Covid-19, Ugas Irwanto, sebelumnya, Saida dirawat di RSUD Tongas dan dikonfirmasi positif Covid-19 sesuai hasil Swab PCR.

Pihak keluarga sebelumnya bersepakat untuk mengikuti prosesur pemulasaran jenazah Covid-19 saat di rumah sakit, namun suasana kemudian menjadi ricuh saat beberapa warga membongkar paksa peti jenazah ketika hendak dimakamkan.

"Pembongkaran peti jenazah ini dilakukan diluar prediksi Satgas (Covid-19) kecamatan dan desa. Berawal saat mediasi di rumah sakit Tongas keluarga sudah diedukasi, bahwa proses pemulasaran akan dilakukan dan disetujui. Karena Almarhumah dinyatakan Covid," ungkapnya, Senin (09/08/2021).

Ugas menambahkan masih terjadinya pembongkaran paksa peti jenazah disebabkan pemahaman masyarakat tentang bahaya covid-19 masih rendah dan menganggap Covid-19 sebagai aib.

"Penyebabnya masyarakat masih belum punya pemahaman bahwa Covid-19 sangat membahayakan. Masyarakat juga masih menganggap Covid-19 ini sebagai aib, sehingga yang meninggal juga dianggap aib dan tidak akan ada yang takziah," imbuhnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo bersama kepolisian setempat mendalami kasus pembongkaran peti jenazah Covid-19 tersebut.

Provokator dan pembongkar peti jenazah akan dijatuhi sanksi dan dilakukan tracing bagi kontak erat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya