SUARA INDONESIA

Polemik Tabung Oksigen di Bandar Lampung, Pengamat: Hak Masyarakat Belum Terpenuhi

Imam Hairon - 14 August 2021 | 15:08 - Dibaca 1.53k kali
Peristiwa Daerah Polemik Tabung Oksigen di Bandar Lampung, Pengamat: Hak Masyarakat Belum Terpenuhi
Ilustrasi perebutan tabung oksigen.

JAKARTA - Peristiwa tabung oksigen Lampung bisa jadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Penelitian Hukum HAM dan Kebijakan Publik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Fauzin Ahmad.

Dikatakannya, peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa hak-hak masyarakat belum terpenuhi.

"Peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa hak-haknya masyarakat belum terpenuhi," tandas Fauzin.

Seperti diketahui, musibah pandemi Covid-19 tak hanya mengakibatkan krisis ekonomi. Tapi juga benturan antara sisi kemanusiaan dan akhlak pada orang tua versus prosedur birokrasi kesehatan.

Salah satunya terjadi di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, pada Minggu, 4 Juli 2021 lalu.

Dua bersaudara yang lagi panik karena ayahnya tengah kesulitan nafas akibat Covid-19 berupaya mencari oksigen. 

Kedua bersaudara ini keliling Kota Lampung mencari oksigen. Namun semuanya kosong. Sebagaimana kota lain, di Lampung memang lagi kosong oksigen.

Lalu mereka datang ke Puskesmas Kedaton untuk meminjam tabung puskesmas. Mereka ditemui salah satu petugas jaga di puskesmas itu. Perawat jaga tersebut lalu menanyakan keberadaan pasien yang dibawa kedua orang tersebut.

Dua bersaudara yang berusaha mencari oksigen ini mengaku tidak membawa pasien ke puskesmas karena sedang kesulitan nafas akibat Covid di rumah. Itu karena rumah sakit penuh semua sehingga isolasi mandiri di rumah.

Namun, perawat menyatakan menolak permintaan kedua bersaudara ini lantaran harus ada pasien yang dibawa sesuai prosedur puskesmas. 

Cekcok pun terjadi hingga muncul dugaan penganiayaan dan pemukulan.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kedaton. Dan kini kedua bersaudara itu menjadi tersangka dan ditahan.

Menurut Fauzin, kalau mengacu pada UU tentang Kekarantinaan kesehatan, ada tiga hak yang harusnya dipenuhi oleh pemerintah ketika mengambil kebijakan semacam PPKM ini. Di antaranya, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

"Ya ketika ada di antara masyarakat berbuat seperti yang terjadi di Lampung ini, harusnya kalau semua pihak, termasuk aparat kepolisian, mau konsisten dan berkomitmen menegakkan peraturan, maka justru yang melakukan pelanggaran hukum bukan anggota masyarakat tersebut," ujarnya.

Karenanya, sudah salah kaprah jika orang tersebut yang menolong orang tuanya sendiri ditangkap.

"Saran saya mari semuanya taat, patuh, dan berkomitmen menegakkan peraturan," tandas Fauzin.

Di antara peraturan yang perlu jadi acuan terkait masalah ini yaitu UU tentang Kekarantinaan kesehatan.

"Khusus bagi aparat penegak hukum tolong baca dan pelajari itu secara baik-baik, agar tidak melakukan salah tangkap di tengah kondisi Pandemi ini," ujar Fauzin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya