BANYUWANGI- Kuasa hukum aktivis anti masker Banyuwangi M Yunus Wahyudi, resmi mengajukan banding atas vonis tiga tahun kliennya dalam perkara penyebaran berita bohong terkait Covid-19.
Pengajuan banding dilakukan pada Senin (23/8/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti bandingnya dan telah pihaknya jabarkan kepada pihak pengadilan.
"Hari ini kami penasehat hukum terdakwa resmi ajukan banding," tegas Mohamad Sugiyono, kuasa hukum Yunus Wahyudi, usai pengajuan banding.
Pengajuan banding dilakukan karena keberatan atas vonis 3 tahun yang diputuskan Majelis Hakim Banyuwangi terhadap terdakwa Yunus Wahyudi, pada Kamis (19/8/2021) kemarin.
"Harapannya adanya pengajuan banding ini, ada keringan atau setidak-setidaknya dibebaskan dari segala tuntutan itu," ucap Sugiyono.
Dia menyebut, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan membuat memori banding agar diteruskan ke pengadilan tinggi.
"Kalau jadwalnya belum, mungkin dua tiga hari kami akan ajukan memori bandingnya. Setelah itu kita serahkan melalui pengadilan negeri ke pengadilan tinggi," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi