BANYUWANGI- Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi meminta agar kepolisian segera menangani kasus penyerangan M Yunus Wahyudi terhadap majelis hakim, usai sidang putusan vonis pada Kamis (19/8/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda, usai mendampingi pelaporan di Polresta setempat, Senin (23/8/2021).
PN Banyuwangi secara resmi melaporkan pria yang dikenal aktivis anti masker Banyuwangi itu, atas kasus Contempt Of Court, karena dinilai melakukan penghinaan dalam proses persidangan.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari penyerangan Yunus Wahyudi kepada ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, usai sidang putusan vonis di PN Banyuwangi, empat hari yang lalu.
"Kita berharap laporan kita segera ditindaklanjuti, agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat lainnya. Semoga tidak ada aksi serupa yang melecehkan pengadilan,” harap Nova.
Sementara Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
"Kita sudah ditindak lanjuti, untuk segera dilakukan penyelidikan,” katanya.
Nasrun menyebut, perkara tersebut memang masuk contempt of court. Sehingga, pasal yang diterapkan dalam hal ini, pasal 207 dan 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
"Kita akan terus lakukan proses penyidikan, tergantung nantinya hasil proses penyidikan seperti apa,” tandasnya.
Perlu diketahui, terdakwah Yunus Wahyudi melakukan percobaan penyerangan terhadap majelis hakim usai sidang vonis pada Kamis (19/8/2021) kemarin.
Yunus divonis 3 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19 di Banyuwangi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi