SUARA INDONESIA

Ahli Pidana Universitas Brawijaya Angkat Bicara Terkait Penculikan Anak di Madiun

Prabasonta/Erik P - 13 September 2021 | 23:09 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah Ahli Pidana Universitas Brawijaya Angkat Bicara Terkait Penculikan Anak di Madiun
Lucky Endrawati Ahli Hukum Pidana Guru Besar Universitas Brawijaya Malang
Madiun - Ahli Hukum Pidana yang merupakan guru besar Universitas Brawijaya Malang DR. Lucky Endrawati SH, MH angkat bicara terkait penculikan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Dikatakannya, perbuatan seseorang yang mengeksplolitasi, kemudian melakukan pelangaran terhadap hak-hak anak sudah diatur dalam Bab 11 A tentang larangan.

"Ada beberapa pasal yang ditujukan untuk setiap orang, dalam hal ini adalah pelakunya dewasa (Predator anak) yang melakukan perbuatan. Jadi terkait pasal-pasal Predator ini, sebetulnya pasal-pasalnya sangat rinci dan tegas sekali. Diantaranya persetubuhan, dalam hal ini korbannya anak," katanya.

Dijelaskannya, dalam pasal 76 D disamping mengatur persetubuhan juga mengatur tentang penculikan, jadi sebetulnya menculik anak sudah di secara rinci. 

"Tinggal bagaimana aparat penegak hukum ini mencocokan. Jadi tinggal mencocokan pelanggaran predator terhadap anak. Disitu ada banyak kriteria pasal yang mengatur, ada cabul, persetubuhan, exspolitasi sex komersial anak, exspolitasi politik, exspolitasi agma. Itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang 35 2014 sangat rinci," jelasnya.

"Tinggal bagaimana penegak hukum itu mau, dibilang mampu penegak hukum saya rasa mampu. Tinggal kemauwan saja, jadi tinggal didorong dan didesak. Agar anak itu juga tidak punya kehendak bebas demi menyelamatkan demi masa depan Indonesia," lanjutnya.

Lucky menambahkan, undang-undang sudah menjelaskan, kalaupun tidak menjangkau untuk menjerat dengan memakai UU 35 tahun 2014. Masih ada lagi undang-undang terkait dengan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

"Karena dari khusus ada lagi yang lebih khusus lagi, sebab korbanya anak. Jadi tinggal kemauwan dari aparat penegak hukum segera mengungkap kasus predator anak ini. Supaya tidak terjadi Predator Predator dilain tempat," tutup DR Lucky Ahli Hukum Pidana yang menjadi guru besar Universitas Bawijaya. (Erik)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya