PURWOREJO - Puluhan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener kembali mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (17/09/2021).
Kedatangan masyarakat terdampak bendungan bener tersebut, terkait dengan belum dibayarnya Uang Ganti Rugi (UGR) karena tanah mereka sebagian sudah dikerjakan oleh pihak pelaksana bendungan bener.
Dalam aksinya tersebut massa ditemui langsung oleh kepala BPN Purworejo dan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Eko Siswoyo selaku Ketua Masterbend (Masyarakat Terdampak Bendungan Bener) saat mendatangi kantor BPN Purworejo mengatakan, jadi untuk kesekian kalinya masyarakat terdampak bendungan bener mendatangi kantor BPN Purworejo untuk nagih janji.
"Kami menuntut kepastian pembayaran limbangan nasib 1.017 bidang lahan yang belum ada proses dan yang paling utama hari ini kita menanyakan ke BPN terkait hasil sidang PMH 1 dan PMH 2 yang kemarin sudah diputuskan," katanya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, dari 1.017 bidang yang belum dibayarkan tersebut terletak di lima desa yang terdampak bendungan bener bahkan yang ditapak bendung juga belum terbayarkan.
"Karena dari pihak BPN belum ada kepastian, maka kami akan mematok lahan yang bersengketa dan lahan yang belum dibayarkan. Kami tidak menghentikan pengerjaan proyek tapi kami mematok lahan-lahan yang bersengketa dan belum terbayarkan, jadi lahan yang belum terbayarkan tidak boleh disentuh oleh PT karena 100 persen masih hak warga," jelasnya.
Eko berharap, dengan adanya aksi tersebut bisa membuka pihak-pihak terkait supaya bendungan bener segera terealisasi.
"Jadi misalnya ada upaya hukum itulah justru pihak yang ingin menghalangi proses bendungan bener, dari kami sudah welcome tapi dari pihak terkait malah justru menunda-nunda progres bendungan bener itu," bebernya.
Sementara itu, Andri Kristanto selaku Kepala BPN Purworejo menyampaikan, bahwa terkait limbangan sudah diserahkan ke Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN).
"Jadi kita tinggal menunggu dari LMAN untuk pembayarnya dan sudah kami juga berkoordisani sama KJPP akhir september ini nilai sudah bisa kita terima, kemudian setelah nilai kita terima akan segera diadakan musyawarah," ucapnya.
Andre menambahkan, terkait putusan sidang PMH 1 dan PMH 2, dari BPN Purworejo belum bisa memastikan akan menempuh upaya hukum lain atau banding.
"Kemungkinan besar nanti kita akan tetap ajukan banding. Untuk penghentian pekerjaan selama belum dibayarkan itu bukan menjadi kewenangan kami," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi