BOJONEGORO - Indikasi penyalahgunaan TKD (Tanah Kas Desa) Kalirejo Kecamatan Bojonegoro yang ditempati Unigoro (Universitas Bojonegoro) sekarang ini sedang berproses di Kejaksaan.
Edward Naibaho Kasi Intel Kejaksaan membenarkan perihal permasalahan tersebut.
"Ini masih dalam proses pengambilan bukti," ucapnya Senin (04/10/2021).
Terpisah, Weli Teguh Saputro Sekdes (Sekretaris Desa) ungkapkan bila dirinya sudah diundang oleh Kejari.
"Saya sudah berikan keterangan beserta bukti," ungkapnya.
Dirinya menceritakan, bahwa Pemdes (Pemerintah Desa) berkeinginan meminta terkait haknya.
"Kami memperjuangkan tanah yang menjadi hak milik desa," ujarnya.
Sementara itu, Arief Januarso ketua yayasan Suyitno Unigoro sampaikan bukti tertulis yang dimiliki.
"Status tanah ini hak pakai, juga tersertifikasi sejak tahun 2013," ungkapnya.
"Saya juga telah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi