SUARA INDONESIA

Kejar Brand Nasional, 71 UMK Kabupaten Madiun Dapat Sertifikat Halal

Prabasonta - 05 October 2021 | 18:10 - Dibaca 1.03k kali
Peristiwa Daerah Kejar Brand Nasional, 71 UMK Kabupaten Madiun Dapat Sertifikat Halal
Bupati Madiun saat menunjukan salah satu UMK yang telah mendapatkan sertifikat halal

MADIUN - Kabar gembira datang pada 71 Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. Pun, telah mendapatkan sertifikasi halal dari program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dari Kementerian Agama. Dimana dengan adanya sertifikat halal tersebut diharapkan mampu meningkatkan penjualan produk UMK. 

"Produk itu harus ada jaminan higienis dan halalnya, sehingga kalau mau beli produk tersebut ada rasa aman," kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Selasa (5/10/2021).

Terlebih Kaji Mbing, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa langkah tersebut dilakukan tak lain sebagai jaminan rasa aman terhadap satu produk, sehingga tingkat ketertarikan konsumen untuk membeli produk tersebut semakin tinggi.

Lanjutnya, Bupati juga menyampaikan, jika standar yang dipakai dalam sertifikasi halal tersebut sudah standar internasional sehingga bisa diekspor. Dirinya juga menyebutkan skan mempermudah proses perizinan sertifikasi halal. Sehingga semakin banyak UMK di Kabupaten Madiun yang bersertifikasi halal.

"Kita instruksikan (sosialisasikan) lintas OPD untuk mendaftarkan UMK agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Dan permudah semuanya secara gratis," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madiun, Akhmad Sururi mengatakan 71 pelaku UMK tersebut telah mendapatkan sertifikat halal sejak awal tahun 2021.

"Dengan sertifikasi halal mereka mendapatkan keuntungan besar yaitu bisa masuk ke mall dan supermarket waralaba," ucap Akhmad.

Sementara itu, Ketua Koordinator Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Timur, Amin Machfud menjelaskan, bahwa terdapat 3.200 kuota UMK kedepan secara nasional yang bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

"Tergantung kecepatan meng-input data teman-teman pelaku UMK. Syaratnya cukup KTP, domisili, PIRT, NIB, dan minimal sudah usaha selama tiga tahun," kata Amin.

Amin Mahfud juga mengharap kepada pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal ini. Mengingat pada tahun 2024 semua produk yang diperjual belikan harus bersertifikasi halal.

"Kalau tidak ada sertifikat halalnya dan masih beredar akan diberikan punishment," pungkasnya.(sep) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV