NGAWI - Ketua Badan Pengawas (BP) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Agus Choiri menilai, penonaktifan bendahara DAPM Kecamatan Gerih, karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan tersebut hampir mencapai 1 miliar.
"Saya sebagai ketua pengawas DAPM menilai bahwa kasus ini luar biasa, sejak tahun 2016 hingga 2021 nilai kerugian DAPM Kecamatan Gerih hampir mencapai 1 miliar," kata Agus Choiri yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Gerih, Kamis (7/10/2021).
"Dana yang seharusnya disetorkan ke lembaga keuangan, oleh bendahara tersebut tidak disetorkan. Mulai dari tabungan tanggung renteng, dan tabungan 0,5 persen milik kelompok juga tidak disetorkan ke rekening, totalnya Rp 75 juta. Uangnya dibawa bendahara," ujarnya.
Masih dikatakan Agus Choiri, dengan adanya kasus tersebut, pihaknya selaku tim pengawas akhirnya bersepakat untuk melakukan audit internal di Unit Pengelolaan Keuangan (UPK).
"Atas dasar kasus itu dan hasil musdesus akhirnya kami sebagai tim pengawas melakukan audit secara internal kelembagaan di UPK. Hasilnya, selain Rp 75 juta tadi, juga ditemukan setiap bulan bendahara tersebut ternyata mengambil uang dari angsuran sejak 2016 hingga Juni 2021 sebesar Rp 800 juta, jadi total semua mencapai Rp 875 juta," ujar Agus Qoiri.
Diterangkan Agus Qoiri, dasar dari kerugian yang mencapai hampir Rp 1 miliar hasil audit internal keuangan kelembagaan tersebut, bahwa terdapat selisih antara LPP dengan neraca micro finance.
"Semua data kami kumpulkan, mulai dari kwitansi, neraca micro finance dengan di lembaga kelompok perguliran itu tidak sama. Dan padahal setiap bulan laporan di LPP itu 100 persen, artinya kelompok sudah membayar, tetapi pembukuan di komputer itu nol, ini dasar ditemukannya bukti bahwa bendahara telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu mengambil uang angsuran tersebut sejak 2016," terangnya.
Dari kasus yang membelit DAPM Kecamatan Gerih, lantas ketua badan pengawas DAPM mengundang dewan pengawas dan pembina serta dewan kehormatan untuk melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka penonaktifan bendahara.
"Sesuai juknis saya sebagai ketua pengawas, dan disetujui dalam berita acara bahwa bendahara dinonaktifkan melalui MAD. Didalam berita acara MAD tersebut DPMD dalam hal ini Pak Kabul sebagai pembina tingkat kabupaten juga menyetujui," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi