NGAWI - Diduga korupsi, Bendahara nonaktif Lulik Indarwati membantah tuduhan Agus Choiri ketua badan pengawas Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Dikatakannya, dugaan kalau ia korupsi hampir 1 miliar di DAPM Kecamatan Gerih dengan rincian senilai Rp 75 juta dan Rp 800 juta itu tidak benar.
"Tuduhan yang diarahkan kepada saya oleh ketua badan pengawas DAPM Agus Choiri itu merupakan fitnah, uang lembaga senilai Rp 75 juta yang dituduhkan ke saya itu sangat tidak benar, kemana uang lembaga itu, saya punya buktinya," ungkap Lulik kepada awak media, Senin (11/10/2021).
Dikatakan Lulik, bahwa dana lembaga senilai Rp 75 juta hasil dari tabungan tanggung renteng dan tabungan 0,5 persen milik kelompok dipinjam oleh pengurus lama DAPM, dan proses peminjaman dana tersebut sudah melalui prosedur.
"Dana lembaga senilai Rp 75 juta merupakan hasil dari tabungan tanggung renteng, dan tabungan 0,5 persen milik kelompok. Dana tersebut dipinjam oleh pengurus lama waktu itu. Yakni mantan Kepala Desa Guyung Sukamto, Supriyanto dan Dhoni Saputro yang merupakan perangkat Desa Guyung, semua sesuai prosedur dan peminjaman tersebut disetujui oleh kepala Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Pak Cahyo," jelas Lulik.
Terkait dana lembaga senilai Rp 800 juta yang juga dituduhkan kepada Lulik, dirinya menyebut angka tersebut muncul setelah dirinya di nonaktifkan sejak Juni 2021.
"Kalau senilai Rp 800 juta itu saya tidak tahu, karena angka itu muncul setelah saya sudah tidak bekerja di DAPM sejak Juni 2021, dan saya baru tahu setelah membaca di berita," ujarnya.
"Jadi aneh, setiap bulan ada audit internal dan tidak ada masalah, ketika saya dinonaktifkan muncul tuduhan bahwa uang senilai Rp 800 juta saya yang membawa, tidak masuk akal, 800 juta uang yang sangat besar, ini sangat mencoreng nama baik saya dan keluarga," katanya.
"Jika kasus ini ke ranah hukum, saya sangat mendukung, dan saya sangat berharap proses ini melalui jalur hukum. Semua harus diperiksa, masalahnya setelah kasus ini ramai di publik, semua pegawai DAPM dilarang buka suara oleh ketua badan pengawas, mereka semua dikendalikan oleh badan pengawas, usut kasus ini termasuk status pegawai di DAPM," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus di lembaga DAPM mencuat saat bendahara DAPM Lulik Indarwati dinonaktifkan oleh ketua badan pengawas melalui Musayawarah Antar Desa (MAD) yang juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku pembina DAPM Kabupaten Ngawi.
Penonaktifan tersebut setelah adanya dugaan korupsi dana lembaga senilai Rp 75 juta yang dituduhkan kepada bendahara melalui proses MAD.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi