KEEROM – H. Sulaiman Hamzah yang merupakan anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi-Nasdem, kembali menyerahkan bantuan kepada 11 Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Keerom pada, Senin (11/10/2021).
Penyerahan bantuan berupa mesin pertanian atau alsintan berupa traktor roda dua, cultivator dan mesin pompa air ini diserahkan oleh Sulaiman Hamzah kepada Poktan disaksikan langsung oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager dan Wakil Bupati, Wahfir Kosasih yang berlangsung di halaman Kantor Pertanian Kabupaten Keerom.
Seusai penyerahan Alsintan, Bupati Keerom, Piter Gusbager menyampaikan terimakasih kepada Komisi IV DPR-RI, khususnya H. Sulaiman Hamzah yang telah memwujudkan aspirasi masyarakat berupa bantuan alsintan untuk beberapa kelompok tani di Kabupaten Keerom. Dan penyerahan alsintan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi kelompok tani di Keerom.
‘’Ini adalah alat yang sangat berharga sekali, karena memang sudah saatnya bagi pertanian di Kabupaten Keerom untuk segera melakukan mekanisasi alat-alat pertanian, untuk menunjang produktivitas petani di Keerom ini,’’ ujarnya.
Dikesempatan yang sama Wakil Bupati Keerom, Wahfir Kosasih berharap, bantuan yang diberikan oleh H. Sulaiman Hamzah agar bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tani penerima dengan sebaik-baiknya.
Dirinya menekankan agar kelompok tani yang menerima harus memiliki tanggungjawab moral terhadap bantuan alsintan ini, agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Sementara itu H. Sulaiman Hamzah menyampaikan keseriusan dirinya sebagai anggota komisi IV DPR-RI untuk membantu para petani di Papua termasuk Keerom agar bisa meningkatkan produktivitas hasil tani dan meningkatkan kesejahteraan para petani lebih khususnya di Keerom.
"Untuk tahun ini sudah lebih 600 alsintan yang telah kita berikan di Papua. Untuk Keerom, dengan penyerahan kali ini, ada lebih 200 alsintan yang telah kita berikan. Kami berharap alat-alat pertanian ini bisa dimanfaatkan dengan baik,’’ bebernya.
Sulaiman Hamzah menegaskan agar alat pertanian tersebut tidak untuk disewa-sewakan atau dipindahtangankan.
Karenanya sebelum penyerahan para petani akan diminta untuk menandatangani nota perjanjian serah terima yang mana salah satu klausulnya adalah pemerintah sebagai pemberi bisa menarik kembali alsintan tersebut bilamana digunakan tidak sesuai ketentuan yang ada. (Advetorial)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi