BANYUWANGI- Tiga tersangka tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee kembali jalani sidang kedua pada Kamis (7/10/2021) kemarin.
Agendanya mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi.
Mereka diperiksa satu persatu untuk mengetahui kronologis atas muatan KMP Yunicce yang diduga melebihi kapasitas hingga 229,9 Ton.
JPU Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Andreanto mengatakan, keempat saksi tersebut dihadirkan langsung ke PN setempat.
"Sementara ketiga terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi secara online," katanya.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial IS sebagai nakhoda kapal, NW sebagai Kepala Cabang KMP Yunicee, dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
"Ketiga terdakwa dikenai pidana Pasal 302 ayat 3 UU RI nomor 17 Tahun 2006 tentang Pelayaran Jo Pasal 56 ayat 2 kitab UU Hukum Pidana," ucap Andreanto.
Sebagai tambahan, ketiga orang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Perairan Selat Bali, 29 Juni 2021 lalu. Ketiganya dinyatakan harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi