SUARA INDONESIA

Tak Diketahui Dinas LHP, Tiga Pohon Sonokeling di Taman Magenda Bondowoso Ditebang

Bahrullah - 15 October 2021 | 16:10 - Dibaca 2.88k kali
Peristiwa Daerah Tak Diketahui Dinas LHP, Tiga Pohon Sonokeling di Taman Magenda Bondowoso Ditebang
Sisa pohon sonokeling yang ditebang (Foto: Bahrullah/Suarainsonesia)

BONDOWOSO - Tiga pohon besar kayu sonokeling yang tumbuh di Taman Magenda Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditebang tanpa diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP).

Penebangan itu diduga dilakukan oleh seorang warga Wringin berinisial J. Penebangan sudah dimulai sejak Selasa 12 Oktober 2021 dan dijual seharga Rp.120 Juta.

Hal itu diungkapkan oleh Miftahul Huda warga Kelurahan Badean RT 2 RW 1, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut, Miftah mengatakan, penebangan kayu tersebut penuh dengan kejanggalan, karena kondisi kayu yang masih sehat dan tidak membahayakan.

"Saat proses penebangan berlangsung juga tak ada satupun petugas dari PURR maupun Dinas LHP yang mengawasi," imbuhnya.

Dia menuturkan, sebagai aksi protes, warga berencana akan mengajukan surat keberatan kepada Bupati Bondowoso Salwa Arifin.

"Ini pohon bagus. Sangat sehat. Apalagi menjadi salah satu keindahan di taman magenda," sesalnya.

Dia mengungkapkan, setelah ditebang kemudian dijual seharga Rp.120 Juta. Informasi penjualan itu diperoleh dari warga saat bertemu langsung dengan pembeli kayu. 

"Setelah kami cari tau, kami ketemu sama Agung yang menyatakan dirinya sebagai pembeli dan telah membayar Rp.q120 Juta," ujar Miftah.

Sebelumnya Miftah mengira yang menjual adalah petugas dari dinas terkait. Namun setelah ditelusuri ternyata bukan. 

" Ternyata yang menjual bukan dinas terkait. Saya tau setelah saya telpon nomor yang diberi oleh si pembeli," imbuhannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo, menyatakan, tidak terlibat dalam penebangan tiga pohon sonokeling di taman magenda. 

Kendati pohon tersebut memang dalam pengawasan Dinas LHP, Aris menyampaikan penebangan tersebut murni merupakan inisiatif dan dalam tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Pihaknya hanya menerima pemberitahuan.

"Pastinya ada pengajuan ke perijinan untuk pemotongan pohon. Yang mengajukan dan penanggung jawabnya PUPR," jelas Aris, Jumat (15/10/2021).

Aris mengaku memang tak terlalu mengawasi penebangan tersebut. Sebab, pihaknya berasumsi akan ada pelebaran jalan sehingga pohon di taman magenda memang perlu ditebang.

"Izinnya penebangannya karena pohon itu mengganggu jalan. Maka qqqq pikir akan ada pelebaran jalan. Ketika penanggung jawabnya PUPR saya pikir yang memotong adalah tim PUPR. Itu bukan tim Dnas LHP," jelasnya.

Sementara Dinas PUPR saat didatangi ke kantornya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ternyata tidak ada kepala dinas dan bawahan dapat memberikan keterangan .

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV