SURABAYA - Warga di perumahan Surabaya Barat mengeluhkan kebijakan pengembang yang selama ini dirasa terlalu arogan.
Hal itu diungkapkan saat Workshop yang diadakan Lembaga Badan Hukum (LBH) Surabaya dengan tema 'Raja-raja Kecil di Surabaya, Salah Siapa?', di Hotel G Suites, Jalan Raya Gubeng, Kamis (4/11/2021).
Salah seorang warga perumahan di Surabaya Barat, Edi Tarmidi mengatakan, polemik antara warga dan pengembang belum terselesaikan, seperti penarikan iuran yang terbilang sangat mahal tanpa persetujuan warga.
"Padahal kita sudah beli perumahan itu, bahkan kita sebagai warga Negara sudah membayar pajak PBB, masak kita disuruh bayar lagi yang notabene tidak ada dasar hukumnya," ujar Edi.
Ia menyebutkan, jika memang warga ditarik untuk iuran itu tidak menjadi masalah. Namun, harus sesuai kesepakatan bersama tidak seenaknya sendiri tanpa mendapat persetujuan dari warga.
"Jadi asasnya ialah gotong-royong, kebersamaan bukan asal main tarik saja. Tapi bukan dijadikan pendapatan pengembang," ungkapnya.
Selain warga, pelaku usaha profider internet turut terkena imbas arogansi pengembang yang seakan menghalang-halangi pemasangan jaringan internet di perumahan tersebut.
Direktur Operasi PT Artorius Telemetri Sentosa-Turbo Internet, Ariefandhy menjelaskan, ketika ingin memasang internet di salah satu rumah warga timnya dihalang-halangi oleh pengembang melalui security perumahan tanpa alasan yang jelas.
"Padahal kami sudah mengajukan surat ijin hampir satu bulan yang lalu ke pihak pengembang tapi nggak ada jawaban sama sekali," jelasnya.
Perwakilan LBH Surabaya, Nanang Sutrisno menyebutkan, persoalan ini memang masih menjadi masalah krusial yang dialami warga. Maka dari itu LBH akan melakukan pendampingan sampai permasalahan ini bisa terselesaikan.
Ia juga menegaskan, pemerintah harus mengetahui bahwa banyak masyarakat menjadi korban dari regulasi yang diberikan pihak pengembang yang membuat aturan sendiri tanpa kesepakatan dari semua pihak.
"Pemerintah harus mengetahui bahwa banyak masyarakat menjadi korban dari regulasi yang diberikan pihak pengembang yang membuat aturan sendiri tanpa kesepakatan dari semua pihak," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi