TUBAN - Kasus kecelakaan kerja di Kabupaten Tuban tercatat mencapai 53 kasus hingga pada November 2021. Angka tersebut turun dibandingkan dengan 2020 lalu sebanyak 84 kasus.
Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Eny Kartika mengatakan, angka kecelakaan kerja 2021 di Tuban mengalami penurunan signifikan yakni 53 kasus.
"Pada dasarnya, kecelakaan kerja di Tuban angkanya rendah. Dan rata-rata luka ringan, termasuk juga kecelakaan lalin saat perjalanan berangkat kerja atau sebaliknya," kata Erny Kartika, Sabtu (13/11/2021).
Erny menyebut, dari angka kecelakaan kerja 2021 tersebut hanya ada 1 kasus dalam kategori berat. Namun, kecelakaan saat perjalanan berangkat ke lokasi kerja.
"kalau yang sampai meninggal hanya ada satu pekerja, kasusnya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Guna menekan resiko kecelakaan kerja, lanjut Erny, pihaknya telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan. Dengan cara mengingatkan perusahaan dan pekerja akan pentingnya sadar akan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yang salah satunya pengendalian bahaya atau biasa disebut Determining Control.
Pengendalian bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan hirarki pengendalian bahaya antara lain, eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, administratif, dan juga alat pelindung diri.
"Sesuai tugas kami yaitu mengedukasi perusahaan dan pekerja akan sistem keselamatan kerja. Mulai dari penggunaan APD hingga sosialisasi pengendalian bahaya. Dalam sebulan kami lakukan kunjungan minimal ke 5 perusahaan," tandasnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2020 ada 36 perusahaan yang ada di Tuban berhasil meraih penghargaan K3 dari Gubernur Jawa Timur melalui Bupati yang digelar di bulan september 2021.
Terdapat 3 kategori penilaian yakni Penghargaan Zero Accident Award, Penghargaan Pencegahan, dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV/AIDS) serta Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3). (yim/irq)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi