BANYUWANGI- Belasan Warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banyuwangi, Kamis (25/11/2021).
Warga meminta tower di tengah pemukiman padat penduduk wilayah setempat agar dibongkar. Warga menilai keberadaan tower dapat membahayakan karena sudah termakan usia. Warga khawatir sewaktu-waktu tower bakal roboh.
Kehadiran mereka diterima Kepala DPM PTSP Banyuwangi, Wawan Yatmadi, perwakilan Satpol PP, juga turut hadir Anggota DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi mendampingi warga.
Perwakilan warga, Abu Bakar menyampaikan, tower di Dusun Cangaan itu sudah berdiri selama 20 tahun. Warga di dekat tower selalu dihantui ketakutan saat memasuki musim penghujan. Terlebih saat hujan disertai angin.
"Warga sangat cemas, apalagi saat ini musim hujan. Khawatirnya roboh. Jarak tower ke rumah warga ada yang hanya berjarak 1 meter. Ketika pintu kamar dibuka sudah terlihat jelas tower itu. Makanya sangat cemas," kata Abu usai mediasi.
Abu mengatakan, apalagi warga mendengar kabar tower yang sudah berumur puluhan tahun itu akan diperpanjang izinnya. Warga menolak adanya perpanjangan tersebut.
"Untuk aturan perizinannya kami kurang mengerti, akan tetapi kami datang kesini mengadu supaya tidak diperpanjang. Pokoknya tower itu harus diturunkan atau dibongkar," pinta mereka.
Warga lainnya, Hanik menambahkan, awal berdirinya tower tersebut tanpa sepengetahuan warga. Warga mengira hanya pembangunan biasa.
"Waktu itu dikala pertama kami nggak tahu. Tahu-tahu sudah berdiri. Hanya saja dulu minta izin pendirian tower itu izin pendirian bangunan, bukan pendirian tower," kata Hanik.
Kepala DPM PTSP Banyuwangi, Wawan Yatmadi mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti aduan warga dan mencarikan solusinya.
"Kami akan coba urai. Akan coba kami carikan solusi, agar tidak menambah gesekan. Sehingga gimana caranya permasalahan ini bisa selesai. Tetapi pihak yang lain juga menyadari," kata Wawan.
Pihaknya masih akan mendiskusikan persoalan tersebut bersama stakeholder terkait. Setelahnya akan dilakukan eksekusi.
"Kalau faktanya memang sangat mengkhawatirkan, disisi lain sekarang tower adalah kewenangan pemerintah pusat, fungsi pengawasan kami adalah untuk melaporkan kepada pemerintah pusat khususnya berdirinya tower dimaksud," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi