SUARA INDONESIA

Program Kalimasada Harus Maksimal, DPRD: Catatan Kependudukan Jadi Dasar Program Kebijakan

Lukman Hadi - 27 November 2021 | 10:11 - Dibaca 2.55k kali
Peristiwa Daerah Program Kalimasada Harus Maksimal, DPRD: Catatan Kependudukan Jadi Dasar Program Kebijakan
Penandatanganan pakta integritas.

SURABAYA - Program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada) Pemkot Surabaya mendapat apresiasi dari Sekretaris Komisi A, Budi Leksono.

Menurut Bulek, sapaan akrab Budi Leksono, terobosan Pemkot Surabaya melalui program Kalimasada sebagai upaya memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara maksimal.

"Ini menjadi inovasi yang luar biasa dan patut kita dukung. Sebab, model pengurusan adminduk melibatkan peran aktif masyarakat yang dengan sendirinya bisa mendorong terciptanya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengurus administrasi kependudukan," ujar Bulek, Sabtu (27/11/2021).

Ia mengatakan, inovasi Kalimasada kian efektif ketika layanan yang diberikan bisa didapat secara online dengan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif.

"Tak hanya itu, selian para ketua RT, tokoh dan berbagai elemen masyarakat juga dilibatkan di bawah koordinasi RT yang sudah ditunjuk para camat. Ini bagus, dan saya kira akan lebih efektif, mudah dan cepat," katanya.

Ia pun berharap, dengan adanya program Kalimasada nantinya layanan administrasi kependudukan bisa lebih baik dan semakin tertata.

"Sebab catatan kependudukan ini yang bakal menjadi dasar program-program kebijakan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemkot Surabaya sendiri seperti program bantuan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji memaparkan, ada empat jenis layanan adminduk yang dapat diurus warga melalui Ketua RT. Yakni, akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.

Untuk diketahui, program Kalimasada yang digagas Dispendukcapil merupakan program percepatan layanan Adminduk bagi warga Surabaya.

Pada praktiknya, Dispendukcapil melibatkan 62 Ketua RT yang membawahi 308 petugas terdiri dari unsur masyarakat, kader dan Cak/Ning di masing masing lingkungan RT.

Para ketua RT tersebut ditunjuk camat dengan beragam pertimbangan. Mereka dilarang melakukan praktik kolusi dan nepotisme dalam melaksanakan tugas. Termasuk dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya