NGAWI - Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ngawi terbilang cukup tinggi. Selama 2021 ada 6 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.
Ke 6 kasus tersebut diantaranya, 1 tahap penyelidikan, 2 penyidikan, 1 tuntutan dan 2 sudah dieksekusi.
"Satu perkara tahap penyelidikan dan dua perkara penyidikan, serta ada satu sudah masuk tuntutan yaitu kasus pengelolaan keuangan desa Sidomulyo, Ngrambe, tahun 2015 hingga 2020, dan dua perkara sudah dieksekusi," terang Kasi Intel Dwi Novantoro, Kamis (9/12/2021).
"2 perkara yang sudah dieksekusi, yaitu kasus raskin di Pleset dengan terpidana berinisial TM serta kasus pengadaan tanah SMP Mantingan ada 2 terpidana yakni inisial HS dan S," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Raharjo, enggan membeberkan perkara yang masih ditangani selain perkara yang sudah masuk penuntutan serta sudah dieksekusi dan inkrah.
"Untuk perkara yang masih tahap penyelidikan dan penyidikan, kami belum bisa menginformasikan. Karena masih puldata pulbaket dan mengedepankan praduga tak bersalah," ucapnya.
"Yang sudah diputus pengadilan, ada beberapa aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang berhasil kami sita. Selain uang tunai, ada juga barang berharga yang nantinya akan kita lelang dan dikembalikan kepada negara," kata Budi Raharjo.
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Budi Raharjo menerangkan, dalam penanganan korupsi Kejari Ngawi selain penindakan represif juga dilakukan preventif.
"Selain represif, ada penindakan preventif. Jadi pencegahan tindak pidana korupsi juga kita lakukan. Misal melalui budaya, agamis, serta sosialisasi dan seminar yang nisa mengedukasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan yang lebih penting adalah membangun sinergitas antar lembaga," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi