Blitar - Dua warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Jawa Timur terpaksa diamankan polisi karena terbukti mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
Kedua warga tersebut berinisial ADP alias Petruk masih remaja berusia 25 tahun dan NF alias Nasi berusia 48 tahun.
Dikonfirmasi Suara Indonesia.co.id, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, keduanya ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Tlogo karena ADP merupakan pengedar dan NF hasil ungkap kasus sebelumnya.
"ADP ditangkap polisi berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan. Lalu saat digerebek, polisi berhasil membawa barang bukti berupa 0,30 gram sabu, 1 Buah alat hisap sabu (Bong) beserta pipet kaca dan 1 buah HP Merk Iphone," katanya.
Lanjut AKBP Yudhi, sedangkan NF hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya. Barang bukti yang berhasil disita 0,63 gram sabu, 2 Buah pipet kaca dan 1 buah HP Merk OPPO.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Akibat ulahnya, para tersangka akan diganjar hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal 10 milyar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi