BANYUWANGI- BPJS Kesehatan Wilayah Kerja Kantor Cabang Banyuwangi mengumumkan ada sebanyak 246 ribu lebih peserta pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan.
Kepastian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial nomor 92/HUK/2021. Peserta tersebut adalah yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat. Warga yang masuk dalam penonaktifan tersebut diminta sesegera mungkin melakukan reaktivasi kembali.
Kepala Kantor Cabang BPJS Banyuwangi Wahyu Santoso mengatakan, penonaktifan peserta didasarkan pada sejumlah faktor. Diantaranya sudah meninggal dunia, beralih segmen, NIK tidak valid maupun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kementerian Sosial itu merapikan data. Karena masih banyak data-data yang tidak valid. Misalnya NIKnya ganda, kemudian ada yang sudah meninggal karena sakit apa. Jadi NIKnya tidak valid maka dari Kementerian Sosial Dinonaktifkan," jelas Wahyu, Rabu (14/12/2021).
Wahyu merincikan, 246 ribu lebih peserta BPJS yang dinonaktifkan tersebar di tiga kabupaten. Masing-masing Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.
"Untuk peserta BPJS di Banyuwangi ada sebanyak 99 ribu lebih dinonaktifkan, Situbondo 50 ribu lebih peserta dan Bondowoso 96 ribu lebih peserta," jelas dia.
Wahyu menambahkan, untuk peserta yang sudah terhapus karena meninggal dunia maupun pindah segmen, bisa digantikan peserta baru yang memang ada di daftar DTKS tapi belum terakomodir sebagai peserta PBI.
Sedangkan untuk NIK yang tidak valid, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing daerah untuk memvalidasi NIK.
"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi kembali paling lama enam bulan setelah keputusan penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi