SUARA INDONESIA

Komitmen Dishub Tuban Melindungi, Ahli Waris Jukir Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta

Irqam - 23 December 2021 | 17:12 - Dibaca 1.98k kali
Peristiwa Daerah Komitmen Dishub Tuban Melindungi, Ahli Waris Jukir Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta
Ahli waris Juru Parkir menerima manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban berkomitmen untuk mendaftarkan Juru Parkir (jukir) sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, manfaat dirasakan oleh jukir. Salah satunya saat ahli waris jukir mendapat manfaat sebagai penerima santunan kematian senilai Rp. 42.000.000.

Kepala Dishub Tuban Gunadi mengungkapkan, bahwa tak mudah untuk menawarkan program tersebut kepada para jukir. Karena ada sebagian enggan menerima program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, setelah dilakukan sosialisasi dan pemahaman tentang manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan, banyak Juru Parkir mau mendaftar.

"Kita sudah sosialisasikan ke para petugas jukir, karena banyak manfaat yang akan diterima saat diri mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Gunadi kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (23/12/2021).

Gunadi menjelaskan, sebanyak 128 jukir Dishub Tuban telah terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada setiap pekerjaan di lingkungan Pemkab Tuban.

Kendati demikian, pihak dinas tidak berharap para jukir meninggal dunia atau kecelakaan. Tetapi lebih kepada memikirkan kesejahteraan keluarga jukir kedepannya. 

"Bulan Desember ini, ada 2 orang jukir yang meninggal dunia, satu orang ahli waris langsung mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta, dan satunya masih proses pemberkasan," katanya.

Gunadi menandaskan, melalui program tersebut pekerja di sektor perhubungan, seperti abang becak dan awak angkutan umum bisa mengikuti jejak petugas jukir dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Sebab, hanya dengan iuran sebesar Rp17 ribu, akan banyak manfaat yang diterima oleh peserta.

"Harapan kami, semua pekerja di sektor Perhubungan bisa tercover Jaminan Ketenagakerjaan, sehingga selain manfaat yang akan diterima peserta, juga dapat meringankan beban keluarga," tandasnya.

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta JKM BPJS yang meninggal dunia berhak atas beberapa manfaat. Salah satunya, santunan uang tunai dan santunan beasiswa dengan total manfaat hingga Rp42.000.000. Manfaat ini bisa dinikmati setelah mengurus persyaratan klaim terlebih dahulu.

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan program bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal harus memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti alur klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan jaminan kecelakaan kerja karena program ini merupakan pemberian manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif, tetapi bukan karena kecelakaan kerja.

1. Santunan uang tunai

Ahli waris dari peserta Jaminan Kematian BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat santunan uang tunai dengan total sebesar Rp42.000.000 dengan rincian sebagai berikut. Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000, serta biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

2. Santunan beasiswa

Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi santunan beasiswa yang diberikan bagi anak peserta program yang telah memiliki masa iuran paling singkat selama 3 tahun.

Santunan ini diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun berdasarkan tingkat pendidikan masing-masing anak.

Masing-masing santunan beasiswa memiliki batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

- TK sampai SD/sederajat mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 8 tahun.

- SMP/sederajat mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 3 tahun.

- SMA/sederajat mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 3 tahun.

- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp12.000.000/orang/tahun, dengan batas maksimal selama 5 tahun.

Pengajuan untuk klaim beasiswa ini dapat dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta meninggal yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat dasar, dana santunan nantinya akan diberikan pada saat ia memasuki usia sekolah.

Uang santunan beasiswa akan otomatis berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah dan bekerja.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. mengisi formulir pengajuan klaim, lengkap dengan stempel dan tanda tangan dari perusahaan tempat peserta bekerja.

3. fotokopi KTP mendiang dan ahli waris

4. fotokopi Surat Nikah milik mendiang

5. surat pernyataan ahli waris asli dari kelurahan, diketahui kecamatan, RT dan RW

6. fotokopi Kartu Keluarga

7. surat keterangan kerja dari perusahaan, perlu disebutkan bahwa peserta sudah meninggal dunia

8. surat keterangan kematian dari rumah sakit

9. fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV