SUARA INDONESIA

Hari Raya Natal 2021, Satu Andikpas LPKA Kutoarjo dan 1 Warga Binaan Rutan Purworejo Peroleh Remisi

Widiarto - 25 December 2021 | 18:12 - Dibaca 1.44k kali
Peristiwa Daerah Hari Raya Natal 2021, Satu Andikpas LPKA Kutoarjo dan 1 Warga Binaan Rutan Purworejo Peroleh Remisi
Pemberian remisi natal kepada Andikpas LPKA kutoarjo


KUTOARJO - Satu Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal pada Sabtu (25/12/2021).

Pemberian Remisi dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca dan dihadiri beberapa pejabat struktural di Aula Sahardjo LPKA Kutoarjo.

Sementara itu juga 1 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo juga mendapatkan remisi yang sama yaitu mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Remisi itu diberikan bagi Andikpas atau warga binaan yang beragama kristen dalam seriap perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember.

Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca, mengatakan saat ini jumlah penghuni di LPKA Kutoarjo sebanyak 72 Anak, satu diantaranya beragama kristen.

"Alhamdulillah, hari ini satu Andikpas tersebut telah memperoleh haknya berupa remisi (pengurangan masa pidana) pada perayaan Hari Raya Natal dengan besaran remisi sebanyak 15 hari," ungkap Hari.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak Andikpas dan hak tersebut diberikan kepada seluruh Andikpas yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif.

"Selama menaati aturan tata tertib dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, sudah menjadi kewajiban kami para petugas terkait untuk mengusulkan hak-hak tersebut. Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada Andikpas yang telah berkelakuan baik sesuai dengan Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP) para pengasuh yang diusulkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan" bebernya.

Hari menambahkan, pemberian Remisi khusus Hari Raya Natal bagi Andikpas beragama Kristen sesuai dengan Permenkumham nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 13 dan 15.

"Kami berharap agar semua Andikpas dapat menjadi lebih baik dan dapat menjadi Anak yang taat aturan dan norma-norma yang ada di masyarakat termasuk norma hukum," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya