SUARA INDONESIA

Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap Jalani Sidang Tipiring

Agus Sulistya - 29 December 2021 | 13:12 - Dibaca 1.60k kali
Peristiwa Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap Jalani Sidang Tipiring
Para pelanggar Prokes saat menjalani sidang tipiring (foto: Satria Galih Saputra)

CILACAP - Sebanyak 45 pelanggar protokol kesehatan di Cilacap menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Gedung Sumekar PKK Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/12/2021). 

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, mereka divonis bersalah karena melanggar Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap dan Perda No 5 Tahun 2004 Tentang Pedagang Kaki Lima. 

"Para pelanggar ini terjaring Operasi Yustisi terkait pemakaian masker. Karena kita semua tahu saat ini masyarakat sudah mulai kendor menggunakan masker, padahal saat ini adanya virus varian baru bernama omicron yang dinilai cepat dalam penularan dan harus diwaspadai," kata Satrio. 

Lebih lanjut, disampaikan Satrio, untuk pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 22 orang, sedangkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 23 orang. 

"Adapun sanksi yang diberikan bermacam-macam berupa denda administratif mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu bagi yang tidak memakai masker. Sedangkan untuk PKL variatif berdasarkan Perda maksimal dendanya sampai Rp 2 juta, namun Hakim hanya memberikan denda masing-masing Rp 50 ribu," ungkapnya. 

Satrio menegaskan, pelaksanaan Operasi Yustisi terkait dengan penegakan Perda No 5 Tahun 2020 berdasar arahan dari Forkopimda serta mengantisipasi kegiatan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Cilacap. 

"Kedepan operasi masih tetap kita laksanakan karena ini merupakan tugas kita selaku Satpol PP dalam rangka penegakan Perda dan kita sepakat agar Kabupaten Cilacap betul-betul zerro Covid-19," ucapnya. 

Dia berharap setelah Natal dan Tahun Baru ini, di Cilacap tidak ada tambahan yang terkonfirmasi Covid-19 dan mengimbau warga masyarakat untuk menahan diri tidak keluar rumah dan tetap tinggal di rumah bersama keluarga masing-masing. 

"Dan pada saat perayaan Tahun Baru ini, sudah harga mati tidak boleh ada kegiatan apapun, dalam bentuk apapun guna mencegah timbulnya cluster baru di kemudian hari," pungkasnya. (Satria Galih Saputra)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya