SUARA INDONESIA

Ciamis Masuk PPKM Level 1, Kegiatan Ibadah Keagamaan Di Batasi Hingga Kapasitas 75 Persen

Bayu Untoro - 04 January 2022 | 19:01 - Dibaca 1.15k kali
Peristiwa Daerah Ciamis Masuk PPKM Level 1, Kegiatan Ibadah Keagamaan Di Batasi Hingga Kapasitas 75 Persen
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Foto: suaraindonesia.co.id

CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis mengumumkan daerahnya sudah memasuki zero Covid-19 dengan adanya capaian persentase vaksinasi yang telah mencapai 71.36 persen.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan bahwa dengan capaian persentase vaksinasi diatas 70 persen tersebut, pemerintah pusat telah memberlakukan Kabupaten Ciamis menjadi PPKM level 1.

Pemberlakuan itu juga telah diumumkan melalui Inmendagri nomor 01 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 wilayah Jawa-Bali.

"Level 1 di Ciamis ini berlaku dari 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022," ungkap Herdiat, Selasa (4/1/2022).

Herdiat mengatakan, dengan adanya status menjadi level 1 tersebut, pasar swalayan dan pasar tradisional dapat dibuka dengan kapasitas 100 persen.

"Namun begitu, ada aturan wajib bagi pasar swalayan berkonsep supermarket dan hypermarket.

Aturan tersebut ialah pihak supermarket dan hypermarket harus memberlakukan aplikasi peduli lindungi.

Sementara untuk tempat ibadah Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat sarana ibadah lainnya boleh mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan secara berjamaah.

Namun kegiatan berjamaah itu harus menerapkan kapasitas maksimal 75 persen, dan menerapkan Prokes.

"Penerapan kapasitas 75 persen juga berlaku bagi acara resepsi pernikahan," tambah Herdiat.

Herdiat juga mengimbau masyarakat Ciamis untuk selalu waspada, karena varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.

"Varian Omicron sudah masuk ke Indonesia dan sudah terjadi transmisi lokal. Maka dari itu masyarakat jangan sampai kendor dalam menerapkan Prokes," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bayu Untoro
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV