PURWOREJO - PT. Bagelen Putra Manunggal (BPM) selaku pengelola trayek Trans Jateng koridor III Borobudur - Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi terhadap adanya aduan yang dilakukan oleh Titin, Istri dari mantan Direktur Utama PT. BPM yang telah meninggal, alm Wahyu Muji Mulyana, kepada PT. BPM.
Pihak PT. BPM dengan tegas menyangkal segala tuduhan yang diadukan oleh pihak Titin.
Direktur Utama PT. BPM, Giat Sasmoyo, saat ditemui dikantor PT BPM yang berada di Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, pada Rabu (5/1/2022), mengemukakan bahwa dirinya beserta jajaran siap menghadapi aduan dari pihak Titin. Pihaknya juga menegaskan tidak takut dengan adanya laporan tersebut.
"Saya dengan tegas menolak, tidak ada yang disampaikan saudara kuasa hukum Titin benar, dan saya siap menghadapi proses hukum," katanya.
Dalam aduan pihak Titin, PT. BPM dinilai menekan pihak Titin dengan adanya tagihan operasional oleh perusahaan. Namun, dijelaskan oleh Giat bahwa pihak perusahaan punya data yang lengkap terkait dengan tanggungan yang dimiliki oleh suami Titin. Nantinya data-data tersebut juga akan digunakan untuk membuktikan bahwa PT. BPM tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Karena kita punya data, dia mengadukan silahkan, tapi kondisi real, saya ada bukti semua, kalau klarifikasi ke Polres kita sudah siapkan data," jelasnya.
Disampaikan, bahwa almarhum suami dari Titin memiliki tanggungan terhadap perusahaan sehingga harus diselesaikan oleh ahli waris yaitu istrinya.
"Dari jumlah tagihan yang kita tagih, kita sebenarnya juga sudah toleransi, kita menghargai jasa-jasa almarhum, makanya kita toleransi tinggal Rp 300 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Giat juga mengingatkan kepada pihak Titin, dengan adanya aduan Titin ke pihak kepolisian ini akan memicu laporan balik dari perusahaan.
"Tapi jangan salahkan manajemen kalau saya gugat balik saudara Titin, ini jelas, saya tegas, kalau nanti saya gugat balik jangan salahkan saya, bahkan nanti pasti melebar, melebarnya saya bisa saja mengungkit (masalah) masa lalu, saya ada data karena akhirnya saya kemarin print out (keuangan perusahan) di (Bank) BPD Jateng," terangnya.
Terkait dengan tuduhan pihak Titin terkait status Direktur yang disandang Giat saat melakukan penagihan, Giat mengaku saat melakuka penagihan itu memang dirinya belum tercatat secara sah dan resmi sebagai Direktur Utama PT. BPM di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Namun saat penagihan itu kapasitas dirinya adalah sebagai Wakil Direktur.
"Menurut kami itu tidak menyalahi, karena juga ada perintah dari Kepala Balai, saya untuk menghandle operasional, supaya berjalan (pasca meninggalnya Direktur lama)," katanya.
Pihaknya juga tidak menginginkan nama Trans Jateng nantinya tercoreng dengan adanya permasalahan ini. Karena Trans Jateng ini juga merupakan salah satu program dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Jadi artinya jangan sampai (adanya kasus) ini menjadi tanda kutip (bahwa) Trans Jateng nggak bener, saya tanggung jawabnya dengan Gubernur ini program gubernur, kalau tidak saya jalankan saya merusak citra gubernur" katanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi