BANYUWANGI- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi menyurati puluhan klinik pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Senin (10/1/2022). Surat tersebut tentang instruksi agar klinik pelayanan rapid test di wilayah itu segera mengurus surat rekomendasi dari Dinkes setempat.
Berdasar hasil Sidak oleh Dinkes bersama DPRD pada Rabu (5/1/2022) kemarin, dari 45 klinik layanan rapid test antigen di wilayah setempat. Ada 3 yang sudah berizin, 2 sudah mendapatkan rekomendasi dan 40 lainnya masih belum ada surat rekomendasi.
"Seluruh klinik kita minta mengajukan ke Dinas Kesehatan sesuai dengan hasil monev kemarin di lapangan. Kemarin sudah kita berikan feedback apa saja yang kurang dan harus dipenuhi," kata Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat.
Amir menyebut, adapun yang belum dipenuhi, beberapa diantaranya kerjasama dengan transporter atau pihak ketiga untuk pengangkutan sampah dan limbah medis, juga terkait tenaga kesehatan. Dinkes meminta pihak klinik melampirkan dokumen jumlah dan kompetensi SDM yang ada.
"Jadi jika klinik bekerja dalam satu shift 8 jam, maka harus ada satu dokter dan dua perawat atau analis. Kalau misalnya dua sift berarti harus ada satu dokter, empat perawat atau analis. Jika bekerja 24 jam harus ada satu dokter, enam perawat atau analis. Ini harus ditunjukkan siapa saja SDM nya," jelas Amir.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada beberapa klinik pelayanan rapid test antigen di wilayah Pelabuhan Ketapang yang mengajukan surat rekomendasi. "Tapi hari ini kita sampaikan secara resmi surat edarannya," imbuh Amir.
Pihaknya berharap pada para klinik agar secepatnya melengkapi syarat-syarat yang masih belum lengkap. "kita memberikan rekomendasi itu semacam garansi, bahwa seluruh ketentuan dan regulasi dipenuhi oleh para pengelola klinik. Tapi jika mereka tidak mengajukan rekomendasi, sudah otomatis tidak bisa beroperasi," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi