SUARA INDONESIA

Gulung Curat Modus Pecah Kaca, Opsnal Polres Kediri Kota Tembak Eksekutor Di Delapan TKP

Redaksi - 15 January 2022 | 19:01 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah Gulung Curat Modus Pecah Kaca, Opsnal Polres Kediri Kota Tembak Eksekutor Di Delapan TKP
Kapolres AKBP Wahyudi ketika menggelar press release ungkap curat 8 TKP di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/1/2022). (Foto: Suaraindonesia.co.id)

KEDIRI KOTA-Petualangan RH (37), warga asal Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara terhenti usai ditembak polisi. Pelaku utama yang terlibat aksi pencurian modus pecah kaca mobil di delapan tempat kejadian perkara (TKP) itu dihadiahi timah panas pada bagian kaki kanannya.

RH dibekuk bersama tiga pelaku lain yang terlibat kasus tersebut. Diantaranya bertindak sebagai penadah adalah HMS (30) Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Kabupaten Malang, KAW (31) Kelurahan Tulusrejo, Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir di sebelah selatan Simpang Tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu.

“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ungkap Kapolres dalam Pers Release di Mapolres Kediri Kota, Jumat (14/1/2022) pagi.

Berikutnya, melalui serangkaian penyelidikan Tim Reskrim awalnya menangkap HMS di Kota Malang. Karena diketahui tablet yang dicuri tersebut terdeteksi berada di Kota Malang. Demikian HMS, yang ternyata hanya sebagai penadah mengaku membeli gawai tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000,-.

“Petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap inisial KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut di belinya dari pelaku inisial EP,” beber AKBP Wahyudi.

Tidak ingin berhenti sampai disitu, usai petugas berhasil menangkap EP. Pengembangan berlanjut, dari pengakuan EP, dirinya adalah suruhan RH untuk menjual tablet tersebut. Dan dari keterangan tersebut Tim Opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti. 

“Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi Nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” tambah Kapolres, yang didampingi Kasatreskrim AKP Girinda Wardana dan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono

Dilanjutkan, dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang rekan lainnya berinisial M, yang saat ini sudah diamankan Polres Mojokerto Kota. RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor.

Setelah kaca mobil tersebut retak kemudian di tusuk bagian tengah kaca dengan menggunakan obeng tersebut, hingga akhirnya bisa mengambil barang tersebut. Dari hasil penyidikan di ketahui bahwa sindikat pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Diantaranya, Curat pecah kaca mobil Honda JAZZ, Tkp Jl. Penanggungan, dan di Simpang tiga Jalan Penanggungan, Isuzu PANTHER , Tkp. Jl. Kawi, Toyota AVANZA, Tkp. Jl. Agus Salim, Kijang INOVA , Tkp Jl. Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Berikutnya aksi serupa curat pecah kaca mobil Honda JAZZ, Tkp Kel. Banjaran, dan Toyota AVANZA, Tkp. Jl. Letjend Sutoyo Kec. Pesantren Kota Kediri dan terakhir Toyota FORTUNER , Tkp. Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri.

“Tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” pungkas Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi. (Wahyudi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya