TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang perdana terdakwa guru spiritual berinisial FR, Rabu (19/1/2022). Sidang dilakukan secara virtual dan tertutup.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi menjelaskan, FR didakwa dengan pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur.
"Dalam surat dakwaan ada tiga korban, namun ada satu korban yang menjadi korban pencabulan sekaligus persetubuhan," jelas Uzan saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Rabu (20/1/2022).
Uzan mengungkapkan, terdakwa merupakan salah seorang oknum guru mengaji dan membuka pengobatan spiritual atau rukyah.
Selain itu, FR ini juga statusnya sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan ini, Uzan mengatakan, terdakwa menolak dan tidak mengakui apa yang ada dalam dakwaan.
"Dalam persidangan terdakwa membantah semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya," kata Uzan.
Uzan menambah, sidang ditunda pekan depan, Rabu (26/1) dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Tadi pihak penasehat hukum terdakwa juga meminta sidang dilakukan offline. Namun, kita minta surat resmi dan alasannya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Darman, FR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Senin (13/12/2021) lalu.
Darman mengatakan, dari keterangan korban, modus tersangka meraba-raba bagian intim korban.
“Kalau tersangka tidak mau mengaku. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku meraba begitu,” katanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi