NGAWI - Miliaran dana hibah pada program air minum dari Kementerian PUPR untuk PDAM Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan keuangan negara.
Dugaan itu, menguat setelah pelaksanaannya disinyalir tidak sesuai petunjuk teknis dari PUPR.
Selain pada pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui prosedur, data penerima manfaat program tersebut pun pihak terkait enggan menjelaskan.
Bappeda sebagai ketua program dana hibah dari PUPR minggu yang lalu mengatakan, bahwa seharusnya jika proyek tersebut terjadi masalah, dewan pengawas melakukan teguran kepada pihak PDAM.
"Program MBR itukan Pak Idham Karima pengawasnya, seharusnya menegur jika terjadi permasalahan dalam proyek itu," ujar Indah Kusuma Wardani Kepala Bappeda Kabupaten Ngawi saat dihubungi melalui WhatsApp pada minggu lalu.
Sementara Idham Karima sebagai pengawas program MBR justru menuding pihak BKPP selaku tim verifikasi yang ia sebut sebagai temannya, seharusnya memberi informasi jika terjadi masalah.
"Sepengetahuan saya, hasil dari pemeriksaan BPKP tidak pernah ada unsur yang dilanggar dalam program ini, teman saya yang ada di BPKP tidak pernah menjelaskan tentang aturan menteri keuangan terkait pengelolaan hibah," ucap Idham saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (27/1/2022) .
Menurut dia, hal itu terkesan bertolak belakang dengan juknis, karena program itu, bukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) saja.
Namun sambungnya, program ini juga bisa digunakan untuk sambungan rumah (SR) reguler.
"Program ini bukan hanya untuk MBR, tapi reguler pun bisa mengikuti program ini. Dan total keseluruhan sejak tahun 2019 hingga sekarang 2021 sudah diganti penuh oleh pemerintah pusat," tegas Idham saat ditemui di ruang kerjanya.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan suaraindonesia.co.id bahwa dalam program air minum milik PUPR, kabupaten/kota penerima hibah harus mempunyai perda penyertaan modal, dan perbup tentang pengelolaan barang dan jasa untuk BUMD.
Kabupaten Ngawi sendiri, untuk perbup tentang pengelolaan barang dan jasa untuk BUMD baru dikirim ke provinsi tanggal 6 Desember 2021.
Sedangkan perda penyertaan modal kepada BUMD sendiri, ditetapkan tanggal 25 November tahun 2020, padahal program hibah ini dilaksanakan sejak tahun 2019.
Sementara Supeno, Ketua Komisi 3 DPRD Ngawi belum berhasil dikonfirmasi.
Menurut informasi sumber, pihaknya sedang melakukan rapat hearing terkait anggaran dana hibah PDAM dengan beberapa pihak terkait.
Namun, dirinya menjawab pertanyaan wartawan sedang menghadiri agenda rapat partai.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi