SUARA INDONESIA

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso Bentuk Pansus Pencairan Dana Operasional TP2D

Bahrullah - 08 February 2022 | 17:02 - Dibaca 1.55k kali
Peristiwa Daerah Rapat Paripurna DPRD Bondowoso Bentuk Pansus Pencairan Dana Operasional TP2D
Rapat Paripurna DPRD Bondowoso (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pencairan dana operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso atas laporan hasil temuan Komisi III terkait pencairan dana operasional TP2D.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, Selasa (8/2/2022).

Menurut Ahmad Dhafir, dalam perjalanannya, Komisi III melaporkan ada hal yang perlu diluruskan terkait pencairan dana operasional TP2D oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi pembangunan (AP).

Sebab, ada beberapa kejanggalan temuan tentang pencairan dana TP2D, berdasarkan hasil konsultasi pada biro hukum Pemerintah Jawa Timur.

"Pada waktu itu eksekutif yang konsultasi, seharusnya sebelum dicairkan dana tersebut dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak termasuk DPRD. Saya sempat dinyatakan sebagai pimpinan DPRD, saya bilang tidak ada," imbuhnya.

Akhirnya, lanjut Dhafir, karena dalam pencairan dana tersebut ada kejanggalan, maka dibentuklah Pansus.

Tentunya kata Dhafir, sebagai pimpinan DPRD Bondowoso yang mempunyai tugas memimpin, menghimpun usulan di saat rapat, maka dikabulkanlah pembentukan Pansus.

"Pansus pencairan Dana TP2D diputuskan saat rapat Banmus melalui hasil musyawarah mufakat masing-masing anggota DPRD," ujarnya.

Dia menerangkan, salah satu fungsi DPRD itu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.

"Di saat DPRD melihat pencairan dana TP2D ini merupakan bentuk pelanggaran perundang undangan, makan pembentukan Pansus ini merupakan bentuk fungsi kontrol DPRD," imbuhnya.

Dia menyatakan, langkah itu perlu juga dipahami oleh masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh DPRD merupakan langkah melakukan pengawasan.

Bukan mencari-cari kesalahan, maka jangan kemudian DPRD dianggap mencari kesalahan.

Seharusnya, dana operasional TP2D dicairkan setelah mengikuti hasil fasilitasi gubernur.

Sementara, pada waktu dibentuk Pansus TP2D sudah melahirkan rekomendasi agar mengganti ketua dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan hasil konsultasi Gubernur yang hasilnya wajib dilaksanakan.

"Sebelum laporan hasil Pansus TP2D disampaikan saat paripurna, Bupati Bondowoso dalam sambutannya sudah mengatakan di dapan anggota DPRD akan mematuhi hasil Pansus dan mengikuti hasil fasilitasi gubernur. Namun faktanya, bupati justru mencairkan dana operasional TP2D sebelum hasil fasilitasi Gubernur Jatim dilaksanakan," jelasnya.

Selain itu, sebelum dana itu dicairkan seharusnya dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, khususnya juga DPRD, namun faktanya bupati juga tidak melaksanakan koordinasi dengan DPRD.

"Pada mekanisme Permendagri 120 itu sudah cukup jelas, bahwa Perda, Perbup, bahkan peraturan pimpinan DPRD harus difasilitasi Gubernur yang hasilnya wajib dilaksanakan," pungkasnya.

Saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD sempat skorsing selama 30 menit, karena persoalan internal fraksi PPP dan Demokrat.

Pimpinan DPRD mempersilahkan untuk musyawarah di ruangan Fraksi PPP Demokrat, karena pengajuan surat nama nama anggota Pansus hanya ditandatangani oleh Ketua, padahal aturannya harus ditantangani oleh pimpinan fraksi yaitu Ketua dan sekretaris makanya pimpinan dipersilahkan untuk musyawarah. Namun rapat dilanjutkan kembali kemudian Pansus sah dibentuk.***


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya