SUARA INDONESIA

Status Surabaya PPKM Level 2, Pembatasan Bakal Diberlakukan Lagi

Lukman Hadi - 08 February 2022 | 21:02 - Dibaca 1.91k kali
Peristiwa Daerah Status Surabaya PPKM Level 2, Pembatasan Bakal Diberlakukan Lagi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Pemkot Surabaya akan memberlakukan pembatasan ketat mengingat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 9/2022 itu menyatakan bahwa Kota Surabaya masuk pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, ada pembatasan di beberapa sektor dengan mengikuti regulasi yang berlaku.

Sebagaimana pembatasan pada sektor esensial maksimal 75 persen sedangkan non esensial 50 persen.

"Seperti, warkop, tempat tempat makan, dan kafe sekarang dibatasi jumlahnya sama dengan jam 9 malam. Tapi kalau bukanya jam 6 sore, maksimal sampai jam 12 malam," kata Eri, Selasa (8/2/2022).

Eri berharap, status PPKM Level 2 di Surabaya tidak berkepanjangan. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat perlu meningkatkan protokol kesehatan (prokes).

"Kami harus antisipasi jangan sampai (naik) level 3. Sebab, kalau begitu nanti ekonomi bisa berhenti," 

Ia menjelaskan bahwa ketika tingkat kesadaran mematuhi protokol kesehatan tinggi, maka potensi tertular virus sangat rendah.

"Kepatuhan pada prokes menjadi salah cara mempercepat langkah pemutusan mata rantai pandemi dan dibarengi dengan langkah testing, tracing, dan treatment (3T) oleh Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Berdasarkan data lawancovid-19.surabaya.go.id kasus aktif di Surabaya per Selasa (8/2/2022) berjumlah 1.410 jiwa. Terdapat penambahan kasus aktif sebesar 741 jiwa dan secara hitungan kumulatif, kasus covid-19 mencapai 72.435 jiwa.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya