JEMBER - Puluhan warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengatasnamakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sukokerto (MPRS) geruduk kantor desa, Jumat (11/02/2022) sekira Jam 10.00 WIB.
Mereka menuntut Kepala Dusun Krajan bernama Mistar, dimundurkan dari jabatannya.
Aksi massa juga membentangkan poster, bertuliskan kecaman agar Kepala Dusun Krajan wajib mundur.
Tidak hanya itu, warga juga menyampaikan surat keberatan dan meminta kepala desa bertindak tegas.
Massa menilai, Kapala dusun tidak produktif dan kurang diminati oleh masyarakat.
"Menyampaikan aspirasi warga melalui surat kepada BPD agar disampaikan kepada kepala desa, kami meminta kepala dusun diganti kasun krajan untuk diadakan pemilihan ulang," ungkap, koordintor aksi Mohomad Saidi, di depan balai desa.
Menurut Saidi, masyarakat menilai salah satu alasan kuat agar diberhentikan karena kepala dusun tidak bisa mengayomi masyarakat.
"Dua Kasun krajan tidak bisa tertib waktu untuk absen di kantor balai desa," bebernya.
Yang ketiga, kata Saidi, masyarakat menduga kepala dusun ada upaya merugikan masyarakat.
"Terbukti ada penyimpangan proyek Desa Sukokerto tahun 2021, terbukti sisa paving ditaruh di rumahnya," sebutnya.
Sampai saat ini, menurut Saidi, pihak Kepala Desa Sukokerto masih melakukan pemeriksaan kepada orang yang dimaksud.
"Masih dalam proses penyelidikan bapak kades dan yang lainnya. Kami bisa membuktikan dari sisa proyek paving arah kuburan timur kantor desa," imbuhnya.
Maka dari itu, dirinya meminta agar penegak hukum bisa memeriksa, agar masyarakat kembali tenang.
"Biar muspika bisa menampung semua aspirasi kami. Kita secara aman, secara tertib sudah melalui aturan," tutupnya, sambil diikuti teriakan warga minta Mistar dicopot.
Sementara Kapolsek Sukowono, AKP. I Putu Kade membenarkan, aksi massa yang meminta kepala dusun diganti.
Dirinya mengaku bersama Muspika Sukowono sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pergantian perangkat itu harus melalui prosedur.
"Kami dari muspika sudah menerima perwakilan dan menjelaskan prosedur aturan yang ada. Seperti peraturan bupati, tidak serta merta diganti ada prosedur yang harus dilalui dan perwakilan sudah paham," terangnya.
Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, pihak Polsek Sukowono sedikitnya menerjunkan 20 personel ditambah dari Satpol PP.
Setelah diberikan penjelasan oleh Kapolsek, massa langsung membubarkan diri.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi